
Pengeboran Minyak Ilegal, Dua Warga Muba di Ringkus Polres Musi Rawas
Musi Rawas, rakyatsumsel.co.id
Pada Kamis, (16/01/2024) Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas – Sumsel berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengeboran minyak secara ilegal atau ilegal driling di Lokasi Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi rawas.
Kedua terduga pelaku tersebut yakni Arifin (59) dan Arjuna (60) merupakan warga ber KTP diluar Kabupaten Musi Rawas yaitu berasal dari Desa Air Balau Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Rian Tiantoro Putra menerangkan pada awak media ketika dilakukan penggrebekan pihaknya mendapati ada sebanyak 70 Sumur Ilegal dan diantara sumur tersebut banyak yang tidak aktif.
“Ketika itu kedua pelaku sedang melakukan kegiatan ilegal driling. Barang bukti yang telah diamankan yaitu, 1 buah Tameng bergulung tali, 1 batang Pipa besi canting, satu unit kendaraan sepeda Motor Honda Revo jambrong tanpa ada surat. Kemudian 12 buah derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah,” ucapnya
Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu Rian Tiantoro Putra menambahkan pula, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan di lokasi penggrebekan berupa 1 unit mobil Daihatsu Gran max warna hitam nopol BG 8687 NI beserta STNK dan tedmond 1.000 liter.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Musi Rawas guna tindak lanjut secara hukum sebagaimana mestinya,” tegas Kasat Reskrim Iptu Rian Tiantoro Putra. [TIM]


















