
Kualalumpur – rakyatsumsel.co.id -Adanya dugaan maladministrasi pelayanan publik terhadap diduga pemegang WA Catat ya bagi terduga Yang dilakukan oleh layanan aduan resmi pemerintah seperti WA resmi aduan Konsuler KBRI Kualalumpur tersebut adalah pelanggaran berat terhadap standar pelayanan publik. Terkait laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal yang para terduganya di Kualalumpur .

“Ya benar pihak kami sudah melaporkan ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI)
Dr. Hery Susanto, M.Si melalui Email resmi aduan ombusman RI dengan alamat email pengirim ali.pwi@yahoo.com terhadap terduga oknum pemegang aduan WA resmi konsulerkbrikl yang mana telah memblokir WA pihak kami selaku pelapor dugaan kasus jaringan sindikat dengan para terduganya berada di Kualalumpur sana, per tanggal 25 Juni 2026,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani, Jurnalis, PWI salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau selaku pelapor utama dalam pembongkaran dugaan jaringan sindikat TKI Ilegal ke Malaysia.

Dikatakan Ali, bahwa Pelanggaran Kode Etik dan Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menutup akses komunikasi (memblokir) pelapor tanpa alasan yang sah termasuk bentuk pelanggaran maladministrasi.

“Sanksi bagi Admin atau Penyelenggara Pejabat atau admin pengelola layanan yang mengabaikan kewajibannya dan memblokir pelapor dapat dikenakan sanksi administratif hingga Penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian sementara, bahkan Penurunan jabatan hingga pemberhentian dari status ASN,” beber Ali.

Untuk diketahui laporan Resmi Ali Akbar Saukani selaku pelapor utama mengenai dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal ke Malaysia sedang ditangani oleh berbagai pihak Polri/Bp3MI Sumsel/KP2MI hingga pihaknya sudah melaporkan pula ke Direktorat Jenderal Imigrasi, bahkan ke DPR RI salah satunya Anggota DPR RI Prana Putra Sohe Fraksi PKB. Ali Akbar Saukani mendapatkan support pula dalam pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat di Sumsel dan Nasional yakni Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat.

“Ini bukan main main ya, dan sudah berulang kali terjadib dimulai awal mula 2024, hingga 2025 dan 2026 seluruh bukti bukti lengkap dan sudah dikirimkan, kami menunggu informasi hasil tindak lanjut pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal. Kami tidak ingin Sumsel kedepan nya darurat dugaan jaringan sindikat apalagi ini diduga jaringan nasional dan. Internasional, berkolaborasi pihak pihak garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat TKI Ilegal dengan Polri sebagaimana pihak anda mempunyai tim tersendiri dalam pengentasan dugaan kasus seperti ini bersama Polisi,” tegas Ali Akbar Saukani, selain itu pihaknya melaporkan pula terduga oknum pemegang WA aduan resmi Imigrasi Kediri terkait hal dugaan yang hampir serupa. Salah satu terduga jaringan sindikat TKI Ilegal adalah paspornya keluaran Imigrasi Kediri diduga pihak imigrasi Kediri hingga kini bungkam seribu bahasa. (Tim)














