22/09/2026
Nopi (Sekretaris Komunitas Jurnalis Silampari/Nusantara TV) . Foto dok Komunitas Jurnalis Silampari.

Musi Rawas – rakyatsumsel.co.id/
Aktivis Ali Akbar Saukani, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Lubuklinggau Ketua Komunitas Jurnalis Silampari mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD di Bumi Silampari (Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas Utara) tetap selalu disiplin dalam bekerja, diantaranya bilamana ada agenda rapat Paripurna DPRD upayakan sebisa mungkin untuk hadir jangan sampai mengirimkan perwakilan.

Dirinya mengatakan bilamana hal itu berulang kali terjadi, bukan hanya ditahap DPRD, maupun di tahap Kepala daerah saja bisa dilaporkan melainkan hingga ke Ombudsman RI.

"Belum lama ini sempat terjadi ada sejumlah oknum Kepala dinas atau Kepala OPD di Kabupaten Musi Rawas yang ditegur oleh beberapa DPRD setempat termasuk sejumlah Oknum Camat yang mana ketika Rapat Paripurna DPRD di Musi Rawas saat itu hanya mengirimkan perwakilan saja dalam mengikuti agenda penting Rapat Paripurna DPRD, ini tidak baik," tegas Aktivis Ali Akbar Saukani Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Sabtu, 15/08/2026.

Aktivis Ali Akbar Saukani mengatakan jika ditemukan dugaan tindakan mangkir dari rapat penting secara berulang tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, khususnya dalam bentuk pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian dalam pemenuhan kewajiban dinas.

"Rapat Paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi antara eksekutif dan legislatif terkait kebijakan publik dan anggaran daerah dan alasan Hukum Pelaporan ke Ombudsman RI Pengabaian Kewajiban Hukum, Kepala Dinas memiliki kewajiban konstitusional dan tata tertib pemerintahan untuk menghadiri undangan DPRD guna memberikan pertanggungjawaban atau pembahasan program kerja demi kepentingan masyarakat," beber Aktivis Ali Akbar Saukani.

Ketua Komunitas Jurnalis Silampari juga menjabarkan hal itu sangat mengganggu Pelayanan Publik, Ketidakhadiran fisik pejabat pengambil keputusan membuat rekomendasi DPRD atau evaluasi pelayanan tidak bisa langsung ditindaklanjuti, sehingga merugikan kepentingan publik secara luas.

"Melanggar Etika ASN, Ketidakhadiran berulang menunjukkan rendahnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," tegas Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani

Sembari menambahkan Prosedur Sebelum Melaporkan ke OmbudsmanBerdasarkan Pasal 24 UU No. 37 Tahun 2008, pelapor wajib melakukan upaya internal terlebih dahulu.

Teguran DPRD (melalui pimpinan rapat atau fraksi) sebaiknya melayangkan surat teguran resmi atau nota komplain kepada Kepala Dinas terkait. Aduan ke Kepala Daerah, Laporkan tindakan Kepala Dinas tersebut kepada atasannya langsung, yaitu Bupati, Wali Kota, karena mereka yang memiliki wewenang membina dan menjatuhkan sanksi disiplinASN.
Terakhir jika tidak ada perubahan maka bawa laporan ke Ombudsman RI.

Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani pun menyinggung salah satu terduga oknum Kepala OPD di Musi Rawas yang sangat jarang sekali terlihat di Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.

"Jika nantinya setelah diadukan ke Kepala Daerah tetap tidak ada perubahan atau tindak lanjut, barulah laporan resmi diajukan ke Ombudsman RI," tandas Aktivis Ali Akbar Saukani Ketua Komunitas Jurnalis Silampari.

Dirinyapun membeberkan bahwa Masyarakat sangat boleh dan berhak mengetahui kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan. Hal ini dijamin oleh undang-undang sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dasar Hukum Keterbukaan KinerjaUU No. 14 Tahun 2008, Mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak Informasi, Setiap warga negara berhak mengakses informasi publik, termasuk laporan kinerja instansi pemerintah.Asas Transparansi, Pemerintah wajib mengumumkan kinerja pejabat secara berkala untuk mencegah Korupsi," tandas Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani.

Sembari menambahkan, Kepala Dinas yang sering dinas luar kota bisa dilaporkan ke Ombudsman RI jika tindakannya tersebut mengakibatkan pelayanan publik di instansinya terbengkalai, tertunda lama, atau tidak berjalan sama sekali.Secara hukum, "sering dinas luar" itu sendiri merupakan bagian dari kedinasan.

"Namun jika ketidakhadiran fisik Kepala Dinas menyebabkan dokumen terbengkalai atau masyarakat tidak mendapatkan hak layanannya, hal ini dikategorikan sebagai maladministrasi berupa penundaan berlarut atau tidak memberikan pelayanan," tutup Aktivis, Ketua Jurnalis Silampari, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Lubuklinggau, Ali Akbar Saukani. (Tim)