22/09/2026
Ali Akbar Saukani (Aktivis, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau/16th dibidang jurnalistik/Profesi Bersertifikasi Dewan Pers)

Musi Rawas,-rakyatsumsel.co.id/- Menyikapi Viralnya Video dugaan Naik Pitam yang dibagikan oleh detiksumsel yakni Seorang Ketua DPRD dari Kabupaten Musi Rawas, Yaitu Firdaus CIK Olah yang mana ketika dilontarkan pertanyaan oleh seorang Jurnalis Nusantara TV (NTV) juga aktif menulis di media online sekaligus Sekretaris Komunitas Jurnalis Silampari, Nofi soal dugaan "Kue-kue belum pas" membuat orang nomor satu di jajaran DPRD Kabupaten Musi Rawas diduga naik pitam, bukan hanya dari nada bicara nya bahkan tangannya pun menunjuk ke wartawan tersebut.

Didapati pula dalam video terlihat Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus CIK Olah seakan diduga memaksa menyebutkan siapa Nara sumber itu, hingga nada suara tinggi terlihat pula urat leher hingga muncul kepermukaan leher, yang mana Jurnalis mempunyai Kode Etik Jurnalistik dalam melindungi Narasumber .

Kejadian Viralnya Video dugaan Naik Pitam nya Seorang sekelas Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus CIK Olah ketika diwawancarai wartawan sangat disayangkan oleh Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani, apalagi dihadapan banyak awak media saat konferensi pers atau wawancara.

Aktivis Ali Akbar Saukani yang mana juga salah satu pendiri Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau mengingatkan baik Ketua DPRD maupun Anggota DPRD dimanapun berada di NKRI agar tetap selalu mematuhi, memahami kode etik Kedewanan karena apabila pelanggaran tersebut terjadi sanksi terberat nya hingga pencopotan dari Jabatan, termasuk mengetahui kode etik wartawan dalam melindungi Narasumber.

“Ya, ini pengingat bagi semua DPRD di NKRI, Seorang ketua DPRD pun wajib mematuhi kode etik demi menjaga martabat dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat. Jika seorang Ketua DPRD terbukti melanggar kode etik, risiko utama yang dihadapi adalah sanksi etis, pencopotan jabatan struktur, hingga pemberhentian sebagai DPRD,” tegas Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani, Sabtu (09/09/2026)

Dirinya menambahkan Proses penegakan kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD melalui mekanisme sidang etik.

Sanksi dan Risiko Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD, jenis sanksi atas pelanggaran kode etik dibagi menjadi tiga kategori.

“Yaitu Sanksi Ringan, Teguran lisan, Teguran tertulis, Sanksi Sedang, hingga Pemberhentian dari jabatan,” beber Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani.

Dirinyapun mengatakan jika seorang Ketua DPRD dilaporkan ke BK DPRD tidak ada penuntasan tindaklanjut, laporan terakhir ketingkat atas bisa ke Ombudsman RI.

Diketahui Aktivis Ali Akbar Saukani saat ini sedang melakukan pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI di Sumsel dan Nasional berulang kali terjadi ke Malaysia, yang mana bukan para terduga oknum jaringan sindikat TKI saja yang dirinya laporkan, termasuk para terduga oknum garda terdepan Pemberantasan dugaan sindikat TKI dirinya laporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan Maladministrasi dalam penanganan laporan dugaan TPPO yang sedang tahap proses tindak lanjut hingga laporan pun tembus ke DPR RI dengan nomor registrasi dari DPR RI guna tindak lanjut yang sudah didapati dan saat ini menunggu proses antri. (Tim)