22/09/2026
Gedung KBRI Kualalumpur. Klik www.rakyatsumsel.co.id/Reporter Johan, SH, MH

Jakarta-rakyatsumsel.co.id – Kasus dugaan pembiaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh KBRI Kuala Lumpur memicu reaksi keras. Laporan resmi sindikat penadah TKI ilegal yang mengendap lebih dari setengah tahun membuat DPR RI didesak segera mengambil tindakan radikal.

Aktivis sekaligus Ketua Komunitas Jurnalis Silampari & tokoh pendiri PWI Lubuklinggau, Ali Akbar Saukani meminta DPR RI turun tangan memberikan “sanksi hukum” dan “mencopot” jabatan Kepala KBRI Kuala Lumpur.

“Kami mendesak DPR RI mengeluarkan rekomendasi resmi untuk “mencopot” Kepala KBRI Kuala Lumpur! Laporan sudah 6 bulan lengkap dengan bukti screenshot percakapan, identitas terduga pelaku, hingga video live TikTok transaksi human trafficing di Kualalumpur, tapi KBRI tetap bungkam!” tegas Ali Akbar.

Selain di Indonesia Sindikat ini diduga menyelundupkan TKI ilegal via kapal angkut hanya dengan modal paspor untuk dipekerjakan tanpa dokumen resmi di Malaysia. Laporan yang dikirim via email dan nomor resmi WhatsApp KBRI di 017-500 7047 dinilai sengaja diabaikan.

Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani menegaskan akan mengawal kasus ini hingga DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menjatuhkan sanksi hukum tegas atas kelalaian fatal ini.

Diketahui laporan ke DPR RI terkait persoalan ini sudah teregister di DPR RI yakni meminta tindakan pula terhadap para terduga garda terdepan pemberantasan Sindikat TPPO ke Malaysia berulang kali terjadi di Sumsel dan Nasional yang sedang dalam proses antri dengan Surat aduan dengan no tiket surat 07851 a.n. Ali Akbar Saukani telah masuk ke dalam sistem DPR RI termasuk laporan di Ombudsman RI sedang ditindaklanjuti. (Reporter: Johan, SH, MH)