
Jakarta,- rakyatsumsel.co.id-Aktivis Ali Akbar Saukani, yang juga merupakan Jurnalis, salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik terhadap diduga pemegang Hotline Atase Hukum KBRI Kualalumpur baru baru ini di Nomor WA Aduan Resmi +60 17-266 0792 yang terjadi baru baru ini.

Dikatakan Ali, Hal tersebut adalah pelanggaran berat terhadap standar pelayanan publik. Pemblokiran ini dapat dikenakan sanksi administratif. Pelanggaran Kode Etik dan Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menutup akses komunikasi (memblokir) pelapor tanpa alasan yang sah termasuk bentuk pelanggaran maladministrasi.

Bahwa Sanksi bagi Admin atau Penyelenggara Pejabat atau admin pengelola layanan yang mengabaikan kewajibannya dan memblokir pelapor dapat dikenakan sanksi administratif hingga Penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian sementara, bahkan Penurunan jabatan hingga pemberhentian dari status ASN.

“Pihak kami melaporkan terkait dugaan kasus jaringan sindikat paspor dugaan jaringan sindikat TKI Ilegal di Provinsi Sumsel yang kami cintai dan secara Nasional. Yang mana mereka para terduga jaringan sindikat sebagian berada di Kualalumpur Malaysia. Kami diberi petunjuk guna diproses meneruskan laporan ke WA aduan bidang konsuler KBRI KL, Kami sempat mengirimkan laporan ke email aduan resmi konsulerkbrikl, dan ternyata WA yang tercantum di surat resmi kami sebagai pelapor di blokir WA aduan resmi konsulerkbrikl.
Selanjutnya diduga mengetahui bakal dan telah dilaporkan ke Ombusman RI melalui email resmi pengaduan yang disediakan pihak Ombusman RI, WA kami yang tercantum didalam laporan resmi diblokir pula oleh Hotline Atase Hukum KBRI Kualalumpur,” tegas Ali Akbar Saukani, Sabtu, 27/06/2026.
Bahwa pihaknya melapor kepada Ombusman RI terkait hal ini dengan dugaan yang dilakukan oleh layanan aduan resmi pemerintah seperti diduga WA Hotline Atase Hukum KBRI KL tersebut adalah pelanggaran berat terhadap standar pelayanan publik.
Tindakan admin WhatsApp (WA) aduan resmi pemerintah yang memblokir nomor pelapor secara sepihak dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penurunan kinerja, hingga pencopotan jabatan akibat pelanggaran kode etik pelayanan publik.
“Selain itu, secara hukum tata negara tindakan tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan informasi. Sanksi bagi Instansi/Petugas Pelayanan PublikLayanan aduan pemerintah diwajibkan memiliki maklumat pelayanan yang mengatur standar penanganan aduan secara transparan. Jika petugas memblokir pelapor tanpa alasan yang sah, mereka dapat dikenakan:Sanksi Administratif,” beber Ali.
Ali Akbar Saukani juga menerangkan bahwa mengacu dasar Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, instansi pemerintah wajib memberikan layanan cepat dan menjaga kerahasiaan pelapor. Pemblokiran sepihak adalah bentuk pelanggaran terhadap maklumat layanan.
“Kami juga telah melaporkan ke Ombusman RI melalui aduan email resmi yang telah disediakan pihak Ombusman RI yakni terduga oknum pemegang WA resmi Imigrasi Kediri, terduga Oknum pemegang WA resmi konsulerkbrikl Malaysia,” ungkapnya.
Ali menambahkan, Bahwa sebelumnya kami juga diduga mengalami hal ini sebagai berikut, yakni Instansi pemerintah yang tidak kunjung merespons aduan masyarakat melalui kanal resmi dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat atau gaji, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Ombudsman RI merekomendasikan sanksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atas pelanggaran maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan,” tandas Ali Akbar Saukani.
Pihaknya baru baru ini telah melaporkan pula ke Anggota DPR RI Fraksi PKB Prana Putra Sohe guna ditindaklajuti terkait dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal di Sumsel dan Nasional yang berulang kali terjadi beserta bukti bukti guna dibawa ke DPR RI.
Selain itu pula do’a support dan dukungan datang dari Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat yang juga Ketua Partai Nasdem daerah Kota Lubuklinggau – Sumsel dalam pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal. Belum lama ini dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal sedang di tangani pihak DIT TIPPID PPA PPO Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, BP3MI Sumsel, dan KP2MI (Tim)















