
Buronan 4 Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polres Muratara
Musi Rawas,-rakyatsumsel.co.id
Polres Kabupaten Musi Rawas Utara berhasil membekuk terduga pelaku Rudakpaksa anak dibawah umur setelah menjadi buronan selama 4 tahun.
Terduga pelaku adalah Didik Solihin (29) Warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan ditangkap pada Selasa, (14/01/2024) sekitar pukul 00.20 Wib.
Terduga pelaku ditangkap dirumah terbarunya di Desa Srimukti Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. Lalu dibawa ke Polres Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto melalui Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban berinisial CA pada 2021, disaat itu usianya masih 15 tahun.
Korban dilakukan pengancaman ketika itu saat dirudapaksa. Persetubuhan dilakukan oleh terduga pelaku berkali kali dan terakhir pada 31 Agustus 2021.
Saat berjalan di jalan setapak, terduga pelaku menjumpai korban yang saat itu sedang mencari cacing, kemudian terduga pelaku melakukan pengancaman dan meminta korban untuk menemuinya di sekitar lokasi Masjid terdekat.
“Selanjutnya terduga pelaku mengajak korban kebelakang rumah mertuanya dan melakukan pemaksaan terhadap korban untuk bersetubuh, karena takut korban yang masih terbilang usia dinipun mau tidak mau mengikuti kemauan terduga pelaku. Pada saat itu terduga pelaku melakukan Rudakpaksa sebanyak 3 kali. Setelah itu terduga pelaku meninggal korban dengan begitu saja,” beber Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda Didian Perkasa pada Wartawan, (17/01/2024). [TIM]

















