Palembang,- rakyatsumsel.co.id
Kepala Dinas ) PUPR Kabupaten Banyuasin, Apriansyah ditangkap oleh Kejati Sumsel diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi. Yakni disinyalir telah menerima suap kegiatan proyek hingga hampir mencapai 1 Miliar atau telah merugikan negara sekitar Rp 826 Juta Rupiah.
Adapun dugaan kasus tindak pidana Korupsi tersebut diduga terlibat kasus suap pembangunan jalan, pembuatan Kantor Camat Keramat Raya, dan pembuatan saluran drainase. Kasus korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 826.100.000.
Hal itu diungkapkan pihak Kejati Sumsel yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin, 17 Febuari 2025.
Dikatakannya, bahwa Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, setelah alat bukti lengkap. Ketiganya berperan dalam perkara gratifikasi/penyuapan pada wilayah Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Dalam penetapan tiga tersangka ini Kejati Sumsel telah memeriksa 28 orang saksi dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan yaitu Arie Martharedo (AMR) dan Wakil Direktur CV. HK Wisnu Andrio Fatra (WAF) juga turut ditahan.
“Sumber dana bersifat khusus yang diberikan kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,” ucap Umaryadi.
“Baik WAF dan APR telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 17 Februari sampai 8 Maret 2025.
Sementara itu, tersangka AMR ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini di Jakarta. Besok, AMR akan dibawa ke Palembang,” bebernya.
Dirinya menambahkan tersangka akan dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 18 Februari 2025 sampai dengan 9 Maret 2025.
Pihak Kejati Sumsel menjelaskan bahwa Modus operandi para tersangka adalah melakukan suap commitment fee dari empat pekerjaan yang telah dianggarkan oleh Pemprov Sumsel sebesar Rp 3 miliar. Arie dan Apriansyah diduga mengatur pemenang lelang adalah CV. HK.
“Pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (commitment fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” papar Umaryadi.
Apriansyah dan Arie Martharedo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, atau Pasal 11 UU Tipikor.
“Sedangkan, perbuatan tersangka Wisnu Andrio Fatra melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18. Atau Pasal 13,” tutup Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi. [TIM].
















