Dugaan Kasus Sindikat TKI, Konsuler KBRI Kualalumpur Blokir WA, Aktivis Ali Bakal Lapor Ke Ombusman RI

Kualalumpur,- rakyatsumsel.co.id
Ali Akbar Saukani Aktivis Sumsel, Jurnalis salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau dan Rekans “berang” atas ketidak sinergian pihak petugas di luar negeri khususnya WA aduan Konsuler KBRI Kualalumpur yang diduga tidak perduli atas dugaan pemberantasan kasus jaringan kaki tangan sindikat tki ilegal yang mana diduga dua wanita dan satu pria di Kualalumpur terduga TKI Ilegal terduga nyambi perekrut terduga kolaborasi dengan oknum utama di Indonesia maupun di Kualalumpur Malaysia.

Diduga Konsuler KBRI Kualalumpur WA Aduan resmi di KBRI Kualalumpur di +60 17-668 8032 yang mana melakukan pemblokiran nomor WA aduan terkait laporan pihaknya mengenai para terduga oknum TKI Ilegal yang juga terduga nyambi sebagai perekrut tki ilegal ke terduga oknum utama hingga keterduga. Nomor WA yang diblokir tersebut +62 823-6418-3019 tertera dalam surat laporan resmi nomor WA Ali Akbar Saukani .

“Pihak kami mendapatkan petunjuk dari WA aduan Resmi Kedutaan Besar RI Kualalumpur di Nomor +62 17-266 0792 memberi petunjuk untuk diproses melakukan laporan ke WA aduan Resmi Konsuler KBRI Kualalumpur di WhatsApp 60 17 668 8032 ternyata diblokir contreng satu, ini ada apa sebenarnya kamipun bertanya kepada Kepala KBRI Kualalumpur,” tegas Ali Akbar Saukani, Rabu, (24/06/2026).

Selanjutnya Aktivis Ali Akbar mengatakan bahwa laporan ini dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal skala besar dan semua bukti bukti lengkap, dan para terduga dua wanita satu pria tersebut ada di Kualalumpur diduga selain menjadi pati haram atau TKI Ilegal mereka diduga dipersiapkan untuk menyambut para terduga TKI Ilegal yang baru tiba ke Kualalumpur .


“Mereka para terduga TKI Ilegal terduga nyambi terduga tindak pidana TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, belum lagi penyalahgunaan paspor dengan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta, juga bukan hanya mengetahui lokasi penampungan besar di Indonesia termasuk diduga penampungan besar tki ilegal di Kualumpur, ini demi keselamatan masyarakat Sumsel kami dan Nasional, tangkap mereka itu para terduga hingga terduga utama nya di Kualalumpur dan di Indonesia,” beber Ali Akbar Saukani.

Aktivis Ali Akbar Saukani selaku pelapor utama bersama rekans menyampaikan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan membawa segala hal nya melapor ke Presiden RI, Wapres hingga DPR RI terkait laporan yang selama ini disampaikan guna memanggil semua pihak termasuk konsuler kbri KL yang telah menerima laporan melalui email resmi konsulerkbrikl.

“Yang dilakukan oleh layanan aduan resmi pemerintah seperti WA resmi aduan Konsuler KBRI Kualalumpur tersebut adalah pelanggaran berat terhadap standar pelayanan publik. Pemblokiran ini dapat dikenakan sanksi administratif. Berikut 1. Pelanggaran Kode Etik dan Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menutup akses komunikasi (memblokir) pelapor tanpa alasan yang sah termasuk bentuk pelanggaran maladministrasi,” tegas Ali Akbar Saukani
Selanjutnya dijabarkan oleh Ali Akbar Saukani Bahwa Sanksi bagi Admin atau Penyelenggara Pejabat atau admin pengelola layanan yang mengabaikan kewajibannya dan memblokir pelapor dapat dikenakan sanksi administratif hingga Penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian sementara, bahkan Penurunan jabatan hingga pemberhentian dari status ASN.
“Ini menjadi catatan khusus pihak kami kedepan, hal ini diduga sudah tindakan sewenang-wenang dan pihak kami bakal melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, Kami berjuang tanpa pamrih, bahkan nyawa kamipun taruhannya kami tidak perduli, asalkan Sumsel dan Nasional aman kedepannya, ini malah pihak konsuler KBRI Kualalumpur yang mana notabene salah satu garda terdepan dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat yang berada di Luar Negeri, anda disana di gaji kami Rakyat Jelata ini,” tutup Ali Akbar Saukani.
Untuk diketahui laporan dugaan kasus jaringan Paspor dan dugaan kasus sindikat TKI Ilegal ke Malaysia di Sumsel dan Nasional ini juga telah ditembuskan ke DPR RI Prana Putra Sohe Fraksi PKB dan Lain lain sebagainya guna ditindaklanjuti sebagai mana mestinya. Juga mendapatkan support dan dukungan dari Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat yang mana Ketua Nasdem Kota berslogankan Sbeiduk Semare dalam pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI khususnya di Sumsel.

“Ya baru baru ini sudah ditembuskan keberbagai pihak termasuk DPR RI, juga mendapatkan support, semangat dan doa dari Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat agar Provinsi Sumsel kami tidak lagi diinjak injak oknum jaringan sindikat TKI Ilegal, dan kedepan bagi pihak pihak yang meberima laporan tersebut wajib bertanggung jawab apa saja yang sudah ditindaklanjuti mana bukti dan hasilnya dalam tindak lanjut kalian para petugas RI terkait hal ini, dan saya berbicara sesuai fakta dugaan bukti bukti yang ada, mulai dari screenshot, video serta para terduga korban TPPO di Sumsel dan Nasional, bahkan terduga TKI Ilegal di Sumsel diduga nyambi perekrut skala nasional, hingga terduga oknum utama 2024, bahkan terduga oknum utama 2025-2026 ada semua itu, dan lokasi dugaan penampungan utama nya diduga di sebuah ruko serta rumah kuning besar di tanggerang, diduga di Sumsel ada pula itu,” Tandas Ali Akbar Saukani
Sementara itu pihak Kedutaan Besar RI Kualalumpur di Nomor +62 17-266 0792 diduga bungkam seribu bahasa hingga terbit berita ini. (Tim)














