Geram dengan dugaan kasus sindikat TKI, Aktivis Ali dan Rekans Laporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi
Musi Rawas,-

Diduga banyaknya telah terjadi dugaan tindak pidana di Provinsi Sumsel dan berulang kali terjadi dari 2024, 2025 bahkan 2026 yakni para terduga TKI Ilegal yang bukan hanya melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Paspor 5 tahun penjara denda Rp 500 juta, para terduga TKI Ilegal tersebut berdomisili asal di kota Palembang Sumatera Selatan ini juga diduga sebagai Perekrut terduga kolaborasi terduga mengetahui lokasi lokasi penampungan TKI Ilegal serta para terduga utama jaringan sindikat di Sumsel dan Nasional selama ini.
Ali Akbar Saukani berkolaborasi dengan Rekans bersuara dan melaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat yang mana surat resmi via pos telah sampai beberapa Minggu lalu dan berbagai bukti secara lengkap dan utuh telah dikirimkan ke email resmi contact@imigrasi.go.id serta WA resmi tertera di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
” Ini berawal dari 2024, investigasi dan pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal di Sumsel hingga menyeruak semakin kian berulah dan kian bertambah banyak korban dugaan TPPO dalam pusaran diduga dua wanita warga kecamatan Kertapati tersebut, hingga 2025, 2026 dugaan bukti bukti sudah dikirimkan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi serta ditembuskan keberbagai pihak saat ini guna ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berkolaborasi dengan Polri serta pihak pihak lainnya,” ucap Ali Akbar Saukani Aktivis Warga Sumsel 16 tahun di bidang jurnalistik yang juga tercatat sebagai Assisten Kantor Hukum Johan dan Rekans serta Mantan Caleg PAN 2024 berkolaborasi dengan Advocat Johan MH dan Rekans dalam pembongkaran dan laporan, dan mengatakan menunggu tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Advocat Johan SH MH selaku pendiri KANTOR Hukum Johan dan Rekans di Lubuk Linggau mengatakan pihak pihak terkait yang telah menerima laporan resmi dari pihak kami wajib menindaklanjuti laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke Malaysia selama ini disampaikan.
“Kami bersama Ali Akbar Saukani menyuarakan kebenaran dan tidak ingin wilayah provinsi Sumatera Selatan bahkan secara Nasional menjadi bulan bulanan para terduga kaki tangan sindikat TKI Ilegal Nyambi sebagai perekrut terduga kolaborasi terduga mengetahui segala halnya, disana dugaan bukti bukti yang kami investigasi bersama bung Ali Akbar Saukani sudah lengkap semua ya. Bahkan terduga oknum utama di 2024 sudah didapatkan, terduga utama 2025-2026 serta lokasi dugaannya pun sudah disampaikan,” Tegas Advocat Johan SH MH bersama rekans meminta laporan tersebut sesegera ditindaklanjuti, yang mana Johan MH juga selain Ali Akbar Saukani, dirinya dikenal pula salah satu Aktivis Warga yang kerap kali bersuara demi kepentingan keamanan Masyarakat Sumsel.
“Itu semua laporan resmi kami dengan segudang bukti bukti sudah semua ditembuskan oleh Saudara Ali Akbar Saukani mewakili rekan rekan yang bersuara. Kami tegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi segera bertindak berkolaborasi dengan Polri, KBRI di Malaysia, KJRI Kualalumpur, bahkan laporan ke Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut ke Istana presiden tertuju ke Presiden Prabowo Subianto, bahwa segudang bukti bukti para terduga TKI Ilegal terduga Nyambi terduga perekrut ke terduga oknum utama serta terduga oknum utama di 2024 bahkan terduga oknum terbaru 2025 dan 2026 secara lengkap telah dikirimkan melalui email resmi ali.pwi@yahoo.com ke email resmi contact@imigrasi.go.id serta WA resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang tertera di Website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi itu sendiri,” tandas Advocat Johan SH MH.
Bahwa untuk diketahui saja, TKI Ilegal melakukan Penyalahgunaan paspor dipergunakan menjadi TKI ilegal apalagi berulang kali bisa dikenakan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 Juta, apalagi para terduga diduga menyambi sebagai perekrut bisa dikenakan dugaan tindak pidana TPPO bukan hanya terduga utamanya saja. (*)

















