Jakarta-Rakyat Sumsel – Belum lama ini Aktivis, Jurnalis, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Kota Lubuklinggau, Mantan Caleg 2024 melakukan pelaporan ke Ombusman RI terkait dugaan pelanggaran Maladministrasi oleh para terduga pemegang WA aduan resmi Instansi Petugas Pejabat NKRI, malah didapati jawaban dari pihak Ombusman RI diduga seakan pelapor diminta untuk menindaklanjuti sendiri laporan disertai bukti bukti yang telah disampaikan, padahal hal tersebut adalah tugas dan fungsi Ombusman RI dalam tindaklanjutnya.
Berikut ulasan jawaban Ombusman RI melalui email resmi aduan yang disediakan pihak mereka.
“Yth. Sdr. Ali Akbar Saukani Terima kasih telah menghubungi Ombudsman RI melalui e-mail. Berkenaan dengan pemblokiran yang dilakukan Petugas Pengelola Hotline Atase Hukum KBRI Kualalumpur Nomor Aduan Resmi +60 17-266 079 terhadap Saudara, kami menyarankan Saudara untuk mencoba menghubungi pihak KBRI Kuala Lumpur kembali melalui saluran resmi yang dicantumkan di website resminya yaitu https://www.kemlu.go.id/kualalumpur sebagai berikut:
Call Center: +60 3-2116-4016
E-mail: kualalumpur.kbri@kemlu.go.id
Selain itu, Saudara juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri RI melalui kanal resmi yang tercantum pada https://kemlu.go.id/layanan/pengaduan-masyarakat salah satunya melalui e-mail di alamat: pengaduan.itjen@kemlu.go.id,” ujar pihak Ombusman RI tanpa menyebutkan nama petugasnya.
Aktivis Ali Akbar Saukani pun melontarkan kritikan “pedas” terkait hal tersebut terhadap pihak Ombusman RI dengan membalas email resmi aduan Ombusman RI bahwa Petunjuk terakhir adalah dari Hotline Etase Hukum KBRI Kualalumpur ke WA aduan resmi Konsuler KBRI Kualalumpur, dan mereka adalah bagian Petugas dalam dugaan pemberantasan jaringan sindikat TKI ilegal yang ada diluar Negeri.
Petunjuk terakhir adalah dari Hotline Etase Hukum KBRI Kualalumpur ke WA aduan resmi Konsuler KBRI ya Ombusman RI. Dan ini diduga sudah Maladministrasi kenapa pihak anda melemparkan ke kami lagi sebagai pelapor harus nya pihak anda panggil mereka para terduga terlapor itu yang benar sepengetahuan kami orang awam. Ini Laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal sudah skala Internasional Lo Ombusman RI. Bisa bisa nya terjadi dugaan Maladministrasi, dan satu lagi saya Ali Akbar Saukani sudah pula melaporkan terduga oknum di Imigrasi Kediri kepada pihak Ombusman RI. Tolong ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, bukan malah melempar kembali kepada pelapor seperti ini, dan ini adalah bagian tugas pihak anda Ombusman RI.
“Jawaban dari pihak Ombusman RI sebelumnya untuk menghubungi yang tertera dijelaskan pihak Ombusman RI sudah pula dilakukan diduga hampir sama pola yang didapati pihak saya, Dan WA Hotline Etase Hukum KBRI Kualalumpur dan WA Resmi Konsuler KBRI Kualalumpur itu khusus dalam penanganan laporan ini. Dan ini semua diduga sudah Maladministrasi, kenapa pihak anda Ombusman RI melemparkan ke kami lagi sebagai pelapor harus nya pihak anda panggil mereka para terduga terlapor itu yang benar sepengetahuan kami orang awam. Ini Laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal sudah skala Internasional Lo Ombusman RI. Bisa bisa nya terjadi dugaan Maladministrasi, dan satu lagi saya Ali Akbar Saukani sudah pula melaporkan terduga oknum di Imigrasi Kediri kepada pihak Ombusman RI,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani
“Tolong ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, bukan malah diduga melempar kembali kepada pelapor seperti ini, dan ini adalah bagian tugas pihak anda Ombusman RI. Dan ini diduga malah pihak kami yang disuruh menindaklanjuti sendiri laporan yang sudah disampaikan ke pihak Ombusman RI, kan ini tugas dan fungsi Ombusman RI,” beber Aktivis Ali, Minggu, (05/07/2026).
Disampaikan Aktivis Ali Akbar Saukani bahwa dirinya melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik terhadap diduga pemegang Hotline Atase Hukum KBRI Kualalumpur baru baru ini di Nomor WA Aduan Resmi +60 17-266 0792, yang mana sebelumnya melaporkan pula terduga oknum Pemegang WA aduan resmi Konsuler KBRI Kuala lumpur juga termasuk terduga oknum Pemegang WA aduan resmi Imigrasi Kediri.
Hal tersebut adalah pelanggaran berat terhadap standar pelayanan publik. Pemblokiran ini dapat dikenakan sanksi administratif. Pelanggaran Kode Etik dan Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menutup akses komunikasi (memblokir) pelapor tanpa alasan yang sah termasuk bentuk pelanggaran maladministrasi.
Bahwa Sanksi bagi Admin atau Penyelenggara Pejabat atau admin pengelola layanan yang mengabaikan kewajibannya dan memblokir pelapor dapat dikenakan sanksi administratif hingga Penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian sementara, bahkan Penurunan jabatan hingga pemberhentian dari status ASN.
” Pihak kami melaporkan terkait dugaan kasus jaringan sindikat paspor jaringan sindikat TKI Ilegal dengan terduga kaki tangan bernama diduga seorang wanita yang mana Paspor keluaran imigrasi kediri. Yang mana terduga Wanita itu wajib dikenakan oleh pihak imigrasi kediri dengan UU Imigrasi penyalahgunaan paspor dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bukan hanya terduga TKI Ilegal terduga perekrut. Yang mana mereka para terduga berada di KL Malaysia,”
“Kami diberi petunjuk guna diproses meneruskan laporan ke WA aduan bidang konsuler KBRI KL, Kami sempat mengirimkan laporan ke email aduan resmi konsulerkbrikl, dan ternyata WA yang tercantum di surat resmi kami sebagai pelapor di blokir WA aduan resmi konsulerkbrikl.
Selanjutnya diduga mengetahui bakal dan telah dilaporkan ke Ombusman RI melalui email resmi pengaduan yang disediakan pihak Ombusman RI, WA kami yang tercantum didalam laporan resmi diblokir pula oleh Hotline Atase Hukum KBRI Kualalumpur.
Bahwa kami melapor kepada Ombusman RI terkait hal ini dengan dugaan yang dilakukan oleh layanan aduan resmi pemerintah seperti diduga WA Hotline Atase Hukum KBRI KL tersebut adalah pelanggaran berat terhadap standar pelayanan publik,” tegas Ali Akbar Saukani
Diterangkan Aktivis Ali Akbar Saukani Tindakan admin WhatsApp (WA) aduan resmi pemerintah yang memblokir nomor pelapor secara sepihak dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penurunan kinerja, hingga pencopotan jabatan akibat pelanggaran kode etik pelayanan publik.
Selain itu, secara hukum tata negara tindakan tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan informasi.
Sanksi bagi Instansi/Petugas Pelayanan Publik Layanan aduan pemerintah diwajibkan memiliki maklumat pelayanan yang mengatur standar penanganan aduan secara transparan. Jika petugas memblokir pelapor tanpa alasan yang sah, mereka dapat dikenakan Sanksi Administratif.
Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, instansi pemerintah wajib memberikan layanan cepat dan menjaga kerahasiaan pelapor. Pemblokiran sepihak adalah bentuk pelanggaran terhadap maklumat layanan.
Pelanggaran Kode Etik Pejabat publik atau ASN yang anti-kritik atau menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dapat dijatuhi sanksi disiplin oleh atasan atau Inspektorat masing-masing instansi.
“Bahwa sebelumnya kami juga diduga mengalami hal ini sebagai berikut Instansi pemerintah yang tidak kunjung merespons aduan masyarakat melalui kanal resmi dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat atau gaji, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Ombudsman RI merekomendasikan sanksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atas pelanggaran maladministrasi berupa “penundaan berlarut” dan “tidak memberikan pelayanan” dan ini soal laporan dugaan Maladministrasi, jika benar benar tidak di tindaklanjuti, maka saya pun bakal membawa persoalan ini melapor ke Presiden RI,”tandas Aktivis Ali Akbar Saukani. (Tim)













