MUSIRAWAS – KKN di Megang Sakti, Mahasiswa STAI BS Lubuklinggau berikan Edukasi mengenai pernikahan secara Negara yang mana talak itu akan SAH apabila diucapkan hanya didepan Hakim Pengadilan Agama.
Hal itu disampaikan oleh Ali, salah satu mahasiswa Hukum STAI BS Lubuklinggau dalam agenda silaturahmi di pengajian ibu-ibu pada salah satu Mushola yang ada di Desa Mekar Sari Kecamatan Megang Sakti, Jum’at, (26/12/2025)
“Ya sahnya kata talak itu diucapkan didepan Hakim Pengadilan Agama, diluar itu bukan talak, hal itu mengacu pada komplilasi hukum Islam 117 KHI,” ucap Ali.
















