
Bengkulu,-rakyatsumsel.co.id
Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, menetapkan tersangka dan menahan empat orang pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kaur dalam kasus perjalanan dinas fiktif, Selasa (20/5/2025).
Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD dengan kerugian negara Rp 11 miliar dari total dana kegiatan perjalanan dinas Rp 21 miliar tahun anggaran 2023.
Keempat tersangka tersebut ialah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ar, mantan Kabag Humas Ro, mantan Kabag Umum inisial Ho, dan Hl sebagai mantan Kasubag Setwan Kaur.
Kejaksaan membongkar modus yang digunakan keempat tersangka ialah memerintahkan orang lain untuk membuat perusahaan jasa agen travel.
Kajari Kaur, Pofizal, serta Kasi Pidsus Bobby M. Ali Akbar menyatakan, keempat tersangka terbukti melawan hukum dalam modus perjalanan dinas fiktif.
“Para tersangka meminta orang lain mendirikan agen travel. Setelah agen travel berdiri, para tersangka bekerja sama menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan,” ujar Kajari Pofrizal dalam konferensi persnya, Selasa (20/5/2025).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kajari juga mengumpulkan uang titipan sebesar Rp 2 miliar di rekening khusus Kejari Kaur dan Rp 3,3 miliar di Kasda Pemda Kaur.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejari Kaur, Bengkulu, Pofrizal, melalui Kasi Pidsus Bobby M. Ali Akbar, menyatakan kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif anggota DPRD mencapai Rp 11 miliar Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Kerugian negara itu didapat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada Rp 11 miliar dari total dana Rp 16 miliar dana kegiatan,” kata Kasi Pidsus Bobby M. Ali Akbar saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (23/1/2025). (Sumber : Tribunnews)
















