
Palembang,- rakyatsumsel.co.id
Pada Senin, (07/07/2025) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) membeberkan bahwa taksiran angka kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, mencapai hingga 1 Triliun rupiah, dan menetapkan mantan Walikota Palembang Harnojoyo menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Umaryadi dengan rincian kerugian itu mencakup beberapa komponen. Pertama, hilangnya bangunan Pasar Cinde akibat revitalisasi yang dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada 2016–2018.
Ahli cagar budaya mentaksir kerugian negara akibat hilangnya bangunan itu bisa mencapai Rp 892 miliar,” beber Umaryadi.
Lanjut Umaryadi, kedua, ada penarikan uang dari masyarakat, terutama pembeli kios yang berada di Pasar Cinde yang juga menyebabkan kerugian bagi negara. “Total estimasi kerugian mencapai Rp 43,9 miliar,” ucap Umaryadi.
Disisi lain pula ada juga kerugian akibat pemotongan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang dilakukan oleh Eks Walikota Palembang Harnojoyo melalui Peraturan Walikota atau Perwali saat menjabat dalam periode 2015-2018,
“Harusnya negara menerima Rp 2,2 miliar dari hasil BPHTB, tapi karena ada potongan jadi pemerintah hanya menerima Rp1,1 miliar. Jadi kerugian negara Rp1,1 miliar. Hari ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka ke-5.” tandas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Untuk di ketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lebih dulu menetapkan empat orang tersangka pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, yaitu mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. (TIM).















