Sempat “Ancam” Laporkan ke Komisi II DPR RI, Aktivis Ali : Ombudsman RI Sudah Mulai Menindaklanjuti Laporan Saya

Aktivis/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari/Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Kota Lubuklinggau, Ali Akbar Saukani.

Jakarta,- rakyatsumsel.co.id-Terkait adanya dugaan Maladministrasi terhadap laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal berulang kali terjadi di Sumsel, Nasional, dan Internasional dengan Pelapor utama Aktivis, Jurnalis, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Kota Lubuklinggau, Mantan Caleg 2024, Ali Akbar Saukani yang mana ada berbagai pihak instansi terkait selalu garda terdepan dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal yakni dengan terduga Maladministrasi diantaranya terduga pihak Imigrasi Kediri dilaporkan ke Ombudsman RI kini sedang dalam proses tindak lanjut oleh pihak Ombudsman RI melalui Perwakilan Ombudsman RI di Jatim.

” Ya benar baru baru ini pihak kita dihubungi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur guna tindaklanjut terhadap terduga oknum di Imigrasi Kediri, seluruh bukti bukti serta ulasan dalam laporan sudah diberikan ulang dan sedang dalam proses tindak lanjut,” ucap Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani.

Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani, bahwa salah satu paspor terduga pelaku kaki tangan dugaan keterlibatan TPPO di Sumsel dan Nasional adalah keluaran paspor imigrasi Kediri yang mana sudah cukup lama dilaporkan namun diduga tak kunjung di tindak lanjut, pihak Imigrasi Kediri hampir 6 bulan lamanya diduga seakan bungkam, dan hal tersebut bermula di tahun 2024 yang diduga banyak para terduga korban TPPO ke Malaysia pada saat itu paspor keluaran Imigrasi Kediri.

” Seharusnya setelah menerima bukti-bukti laporan bahwa pihak imigrasi Kediri segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal tersebut apalagi salah satu terduga keterlibatan jaringan sindikat TKI itu paspornya keluaran Imigrasi Kediri. Mereka pihak imigrasi Kediri seharus sangat tahu peran mereka setelah mengetahui adanya dugaan kasus jaringan sindikat TKI Internasional dengan salah satu terduganya menggunakan paspor keluaran pihak mereka. UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 Juta, juga dugaan tindak pidana TPPO 15 tahun berkolaborasi dengan tim Polri guna ditindaklanjuti laporan kami, kenapa diduga bungkam selama ini, ada apa,” tegas Aktivis Jurnalis Ali Akbar Saukani, Kamis (16/07/2026).

Aktivis Ali Akbar Saukani menerangkan pula bahwa corong dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal 2025-2026 lokus utama nya diduga di sebuah ruko dua tingkat serta rumah cat kuning besar di Tanggerang, dan diduga dengan terduga kaki tangan sindikat TKI yang sama, yang bukan hanya memakan korban terjadi nya dugaan TPPO keluar negeri di Sumsel saja bahkan skala Nasional.

” Itu setelah cukup lama menerima laporan dari saya akhirnya baru baru ini Imigrasi Tanggerang mengakui bahwa benar salah satu terduga korban TPPO asal Warga Muratara paspornya keluaran Imigrasi Tanggerang. Namun sayang nya pihak Imigrasi Tanggerang diduga sudah terjadi Maladministrasi serta dugaan pembiaran terhadap dugaan kasus jaringan sindikat TKI dengan belasan wanita korban dugaan TPPO yang dilaporkan diduga bermuara paspor keluaran Imigrasi Tanggerang, dugaan lokusnya saja di Tanggerang,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani

Aktivis Ali Akbar Saukani menegaskan bahwa pihak imigrasi Tanggerang diduga telah mengangkangi aturan hukum di NKRI bahkan UU Imigrasi penyalahgunaan Paspor dijadikan TKI ilegal diduga tidak pula diterapkan oleh baik terduga Imigrasi Kediri maupun terduga Imigrasi Tanggerang selama ini.

Padahal diduga corong dalam laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal ke Malaysia tahun 2025 yang mana diduga belasan wanita menjadi korban dugaan TPPO ke Malaysia. Dan Paspor salah satu warga Musi Rawas Utara (N) terduga korban dugaan TPPO sudah dibenarkan pihak imigrasi Tanggerang keluaran pihak mereka. Belasan wanita tersebut satu kelompok dengan wanita asal Muratara korban dugaan TPPO yang paspornya keluaran Imigrasi Tanggerang.

“Sementara belasan wanita lainnya pada tahun 2025 sebelum ke Malaysia mereka bersama N korban TPPO ke Malaysia yang diketahui membuat paspor di Imigrasi Tanggerang mereka bersama N dalam satu atap satu rumah di kediaman ruko dan rumah terduga oknum utama ditanggerang, sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Ini dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal 2025 tersebut paspor para terduga korban dugaan TPPO bermuara dari paspor keluaran Imigrasi Tanggerang,” tandas Ali Akbar Saukani

Aktivis Jurnalis Ali pun mengatakan pihak imigrasi diduga telah mengangkangi aturan hukum yang berlaku di NKRI terkait persoalan ini, dirinya menjelaskan bahwa ketika pihak imigrasi mendapatkan laporan bahwa ada dugaan korban TPPO ke Malaysia dan diduga locus utama di Tanggerang dan mereka para terduga korban TPPO satu kediaman dengan wanita seorang warga Musi Rawas Utara yang diketahui membuat paspor di Imigrasi Tanggerang, namun tidak ditindaklanjuti sesuai aturan UU hukum Imigrasi dan UU TPPO.

“Saya tegaskan ya, ini yang harus dilakukan pihak imigrasi Tanggerang jika Pihak imigrasi telah mengetahui adanya minimal saja penyalahgunaan paspor namun sengaja membiarkan atau tidak menerapkan hukum dapat dikenakan pidana penjara, melalui ketentuan pembiaran tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat.

Dasar Hukum Pidana bagi Petugas Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas atau pejabat dapat dijerat sanksi pidana khusus jika terbukti melakukan pembiaran:Pasal 133 huruf a:

Pejabat Imigrasi yang membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian yang patut diketahui olehnya dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

Pasal 133 huruf c: Pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dipidana dengan penjara paling lama (5) (lima) tahun.

Pasal 132: Pejabat yang secara melawan hukum menerbitkan atau memperpanjang dokumen keimigrasian bagi yang tidak berhak diancam pidana penjara hingga (7) (tujuh) tahun.

Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengatur tentang aparat penegak hukum atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Belum lagi dugaan tindak pidana penyalahgunaan Paspor UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani sembari mengatakan bakal melaporkan terduga Imigrasi Tanggerang ke Ombudsman RI bahkan hingga ke DPR RI guna tindak lanjut terkait dugaan pihak imigrasi Tanggerang melanggar hukum di NKRI terkait laporan yang telah disampaikan. (Tim)