
Musirawas,- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musirawas, Muhammad Rozak mewakili Bupati Musirawas Ibu Hj. Ratna Machmud menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penting antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Acara ini juga sekaligus menjadi momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Bupati/Wali Kota se-Sumatera Selatan dengan Pengadilan Agama di masing-masing daerah.

Mou bersama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga pemerintahan dan institusi peradilan agama di setiap daerah dalam rangka peningkatan kapasitas serta sinkronisasi koordinasi, khususnya dalam upaya pencegahan perkawinan anak, penguatan hak asuh anak, serta perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kolaboratif antara pemerintah daerah dan peradilan agama untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan berkeadaban.
Acara tersebut berlangsung di Griaya Agung Palembang dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel, H. Herman Deru.
Hadir dalam acara tersebut, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, SH., MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumsel, Drs. H. Abdullah, SH., MH., serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Pengadilan Agama dari berbagai daerah di Sumatera Selatan. (TIM)



















