Jakarta -rakyatsumsel.co.id/
Laporan Aktivis/salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari/Mantan Caleg 2024 Ali Akbar Saukani soal dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal ke Malaysia berulang kali terjadi di Sumsel dan Nasional yakni pada 2024/2025/bahkan 2026 ke berbagai pihak Garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural seperti DIT TIPPID Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi Kediri, Imigrasi Tanggerang bahkan KBRI KL yang telah menerima laporan disertai dugaan bukti bukti yang mana dimulai menerima aduan sejak berkisar 6 bulan lalu kini dilaporkan ke DPR RI guna ditindaklanjuti mengambil alih laporan tersebut dan meminta seluruh Petugas Institusi RI baik didalam Negeri untuk dipanggil terkait apa saja dan mana bukti tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan selama ini.
"Selamat pagi, terimakasih telah menghubungi Bagian Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI. Surat aduan saudara dengan no tiket surat 07851 a.n. Ali Akbar Saukani telah masuk ke dalam sistem kami dan saat ini masih dalam proses. Mengingat banyaknya surat pengaduan yang kami terima sehingga kami membutuhkan waktu untuk menganalisa surat aduan saudara. Secepatnya akan kami proses surat aduan anda, terimakasih," ucap Pihak Bag Setjen DPR RI baru baru ini menyampaikan kepada Aktivis Ali Akbar Saukani.
Dijelaskan Aktivis Ali Akbar Saukani asal Sumatera Selatan, bahwa selain melaporkan berkirim surat laporan resmi sesuai aturan yang ada, seluruh kronologi beserta dugaan bukti bukti telah dikirimkan diberikan ke WA Resmi Bag Setjen DPR RI guna diserahkan kepada Ketua DPR RI, Komisi III, beserta jajaran DPR RI dan nomor surat aduan telah didapati dalam tahap proses menunggu tindak lanjut nantinya.
Aktivis Ali membeberkan bahwa laporan dugaan kasus selama ini dimulai dilaporkan ke berbagai pihak yang sudah cukup lama baik melalui Email aduan resmi aduan WA resmi bahkan berkirim Surat Laporan resmi, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi setiap ditanya soal tindak lanjut laporan diduga bungkam, Imigrasi Kediri selaku pengeluar paspor salah satu terduga kaki tangan sindikat TKI ilegal juga diduga bungkam, termasuk Imigrasi Tanggerang yang mana pada 2025 diketahui lokus dugaan penampungan TKI Ilegal di Tanggerang yang mana keluaran paspor para terduga korban TPPO ke Malaysia diantara yang diketahui saja wanita berinisial N warga Muratara paspornya keluaran Imigrasi Tanggerang dan salah satu terduga kaki tangan terlibat di 2025 adalah seorang wanita keluaran paspor Imigrasi Kediri, bahkan WA aduan resmi Konsuler KBRI KL memblokir WA Aktivis Ali Akbar Saukani yang mana sebelumnya memberikan petunjuk untuk melaporkan ke WA Resmi aduan Hotline Etase Hukum KBRI KL ketika membuat laporan malah WA aktivis Ali Akbar Saukani sudah diblokir.
"Sama halnya seperti Kementerian P2MI diduga tak bisa menunjukkan bukti bukti tindak lanjut dari laporan, bahkan sempat tak mengakui bahwa sudah melaporkan, setelah ditunjukkan bukti screenshot laporan disuruh mengulang isi form aduan kembali jika ingin ditindaklanjuti laporan dan ketika diminta nomor aduan yang wajib diberikan kepada pelapor tidak pernah mau memberikan nomor aduan kepada pihak pelapor utama Ali Akbar Saukani hingga kini ditanyakan mana hasil bukti tindak lanjut hanya diread saja berbulan lamanya diduga bungkam seribu bahasa pula," papar Aktivis Ali Akbar Saukani, Sabtu, (25/07/2026).
Termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi yang mana selaku pimpinan tertinggi dalam pengeluaran Paspor, juga pihak imigrasi Kediri pada 2024 diduga atas pengakuan seorang wanita korban dugaan TPPO AM yang saat ini wanita tersebut diduga bukan hanya TKI ilegal namun terduga perekrut bersama terduga TKI Ilegal lainnya terduga nyambi mengatakan pada 2024 lalu diduga banyak Korban dugaan TPPO membuat paspor dengan modus dugaan Paspor Wisata dan dipekerjakan dikirimkan oleh terduga oknum ejen utama EN yang mana dugaan bukti buktinya ada semua, bahkan wajah, BG Mobil nya terduga EN pun telah disampaikan hingga detik ini masih santai saja mondar mandir ke Malaysia.
Selanjutnya pada 2025 – 2026 dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal di Sumsel dan Nasional ke Malaysia kian berkembang biak dengan para terduga TKI Ilegal terduga perekrut yang sama, hanya saja terduga oknum utamanya adalah terduga yang berbeda yakni diduga dari sebuah yayasan dengan nama terduga pria berinisial BS.
"Lokus utama dugaan kasus dugaan TPPO ke Malaysia 2025 diduga disebuah ruko dua lantai dan rumah besar berwarna kuning di duga di Tanggerang, dan belasan wanita korban dugaan TPPO disana diantaranya diketahui membuat paspor di Imigrasi Tanggerang yakni diantaranya warga Muratara Sumsel seorang wanita N," ujar Aktivis Ali.
Telah melaporkan ke DIT TIPPID Bareskrim Polri pula sempat berulang kali di VC tim pihak mereka setelah memberikan laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal skala Provinsi Sumsel dan Nasional berulang kali terjadi dan diminta pula meneruskan laporan mengirimkan surat resmi ke pihak DIT TIPPID PPA PPO Bareskrim Mabes Polri setelah semuanya dilakukan nomor WA aduan tim A dan Tim C pihak nya hingga 4 bulan lamanya tak bisa dihubungi lagi, sementara seluruh dugaan bukti bukti telah diterima dan diberikan. Nomor registrasi laporan tercatat LK/169/III/2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi Kediri, Imigrasi Tanggerang diduga telah melakukan dugaan pelanggaran berat. Karena kendati sudah dilaporkan, sudah diberikan dugaan bukti bukti bahwa berawal dari salah satu TKI Ilegal berulang kali melakukan dugaan Penyalahgunaan Paspor dipergunakan menjadi TKI Ilegal bahkan berulang kali terjadi yakni terduga wanita AM, terduga wanita RK yang mana paspornya keluaran Imigrasi Kediri, diduga pihak Imigrasi Kediri tidak mengambil langkah UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 Juta terhadap para terduga dua wanita tersebut yang mana sudah pula diberitahukan dengan dugaan bukti bukti yang ada. Jika sedari dulu dilakukan ditegakkan UU Imigrasi 5 tahun penjara Rp 500 Juta oleh pihak Imigrasi Kediri maka tidak akan terus terjadi merebaknya dugaan kasus sindikat PMI ini.
"Mereka terduga AM TKI Ilegal terduga RK TKI Ilegal selain dugaan tindak pidana tersebut yakni terduga kolaborasi terduga perekrut terduga terlibat pula dalam dugaan jaringan sindikat TKI Ilegal ke Malaysia selama ini terjadi, mereka terduga terlibat dalam dugaan tindakpidana TPPO. Terduga mengetahui terduga jaringan sindikat TKI utamanya, terduga mengetahui tempat penampungan TKI Ilegal di Indonesia bahkan di Malaysia baik Ditahun 2024, 2025,2026. Pada 2024 atas sampaian terduga AM bahwa diduga banyak korban dugaan TPPO membuat paspor di Imigrasi Kediri yang mana diduga ada peran terduga Ramantika serta dengan terduga oknum utama 2024 disebutkan terduga AM yang diduga berperan menyelundupkan para korban dugaan TPPO ke Malaysia adalah terduga Wanita utama berisinial EN namun hingga detik ini bahkan terjadi berkembang biak dengan terduga AM dan Terduga RK serta terduga pria MS yang mana terduga oknum utamanya diduga berasal dari Tanggerang seorang pria inisial BS," ungkap Aktivis Ali Akbar Saukani.
Aktivis Ali Akbar Saukani membeberkan UU Hukum yang berlaku di NKRI terkait dugaan tersebut jika Imigrasi yang mengetahui adanya penyalahgunaan paspor oleh TKI/PMI namun diduga sengaja membiarkannya dan tidak menindaklanjutinya dan dugaan ini sangat bisa dikenakan sanksi pidana.
Terkait dugaan tersebut berkaca pada laporan yang telah diterima selama ini diduga bungkam tak bisa menunjukkan bukti-bukti tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI, tindakan dugaan pembiaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus keimigrasian bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau melalaikan kewajibannya.
Dasar Hukum Pidana yang bisa menjerat para terduga Oknum Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berikut adalah pasal-pasal pidana yang dapat menjerat oknum tersebut. Pasal 133 huruf a (Pembiaran Tindak Pidana Keimigrasian) Pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang dengan sengaja membiarkan seseorang melakukan tindak pidana keimigrasian (termasuk memberikan data palsu/penyalahgunaan paspor dalam Pasal 126) yang patut diketahui olehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
"Terduga oknum Imigrasi yang mengetahui adanya penyalahgunaan paspor oleh TKI/PMI dan telah menerima laporan namun sengaja membiarkannya dan tidak menindaklanjutinya sangat bisa dikenakan sanksi pidana. Tindakan pembiaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus keimigrasian bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau melalaikan kewajibannya.
Dasar Hukum Pidana untuk Oknum Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berikut adalah pasal-pasal pidana yang dapat menjerat oknum tersebut Pasal 133 huruf a (Pembiaran Tindak Pidana Keimigrasian) Pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang dengan sengaja membiarkan seseorang melakukan tindak pidana keimigrasian (termasuk memberikan data palsu/penyalahgunaan paspor dalam Pasal 126) yang patut diketahui olehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Aktivis Ali Akbar Saukani
Pasal 132 (Pemberian Dokumen Secara Melawan Hukum) Jika oknum tersebut juga terlibat sejak awal dalam menerbitkan atau
memperpanjang paspor kepada orang yang diketahuinya tidak berhak (misalnya dokumen TKI dimanipulasi agar bisa berangkat nonprosedural), ia terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Kaitan dengan Tindak Pidana Lainnya.
Jika pembiaran penyalahgunaan paspor tersebut berujung pada pengiriman TKI/PMI secara ilegal, oknum tersebut tidak hanya dijerat UU Keimigrasian, tetapi juga undang-undang berlapis. UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan negara.UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bahkan jika pembiaran paspor ini mempermudah jaringan sindikat menempatkan pekerja migran secara ilegal, oknum petugas pejabat RI dapat dikenakan sanksi pidana TPPO yang hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman maksimum karena statusnya sebagai penyelenggara negara. Sudah saya uraikan seluruh aturan hukum yang ada, dan satu lagi kenapa pihak Imigrasi Tanggerang baru mengatakan bahwa memang benar korban dugaan TPPO bernama N warga Murata paspor nya keluaran Imigrasi Tanggerang, dan harusnya Imigrasi Tanggerang yang mempunyai tim satgas bertindak itu lokus dugaan penampungan TKI Ilegal belasan korban dugaan TPPO bersama N diduga ditanggerang, kenapa diduga berdiam diri," tegas Aktivis Ali Akbar Saukani.
Sembari menambahkan, Jika tidak ada indikasi dugaan pembiaran bahkan dugaan keterlibatan kenapa pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi Kediri, Imigrasi Tanggerang, Kementerian P2MI dan pihak petugas garda terdepan dalam tindak lanjut laporan dugaan TPPO ke Malaysia yang mana telah menerima laporan dengan segudang bukti bukti selama ini diduga bungkam, tidak bisa memberikan bukti tindak lanjut selama ini.
"Bahkan ada petugas RI diluar negeri yang notabene garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI yang berada di luar negeri Malaysia diduga kompak hingga melakukan pemblokiran WA saya selaku pelapor ada apa dan kenapa semuanya yang menerima laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal ke Malaysia tersebut," tandas Aktivis Ali Akbar Saukani.
Dirinya juga menyenggol pihak BP3MI Sumsel yang mana telah mengeluarkan surat resmi guna tindak lanjut dan mengatakan akan bekerja sama dengan tim Polri dan memberikan surat bahwa ditindaklanjuti juga hampir dua bulan terakhir setiap ditanya diduga bungkam ketika diminta bukti bukti tindak lanjut, semua yang menerima laporan hingga kini diduga tetap bungkam. (Tim)