Jatim-rakyatsumsel.co.id
Laporan Aktivis, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari terkait laporan dugaan kasus jaringan Sindikat TKI ilegal ke Malaysia dengan salah satu terduga TKI Ilegal terduga tindak pidana penyalahgunaan Paspor berulang kali terjadi, juga terduga kolaborasi, terduga Nyambi Perekrut, dan salah satu terduga kata kunci dalam pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI di Sumsel dan Nasional selama ini dengan inisialnya wanita AM keluaran paspor imigrasi Kediri kini pihak Ombusman RI Jatim keluarkan surat resmi tertuju ke Imigrasi Kediri.
Tindakan tegas dan Berani Ombusman RI Jatim ini dalam tindak lanjut mendapatkan Apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas yang mana di Ketuai oleh Jhuan Silitonga. Disamping itu pula terduga oknum wanita AM sebelum nya adalah domisili KTP Kabupaten Musi Rawas sebelum berpindah KTP di Palembang.
“Ya mengenai hal tersebut, Ombudsman RI Jatim sudah keluarkan Surat Resmi Ke Imigrasi Kediri,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani, Senin, 10/08/2026
Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani Jika didapati laporan masyarakat terkait penyalahgunaan paspor dan perekrutan TKI ilegal diabaikan oleh oknum Imigrasi, terduga pejabat Imigrasi tersebut dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
Tindakan mendiamkan laporan tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin ASN, melainkan tindak pidana murni.
“Hukum Indonesia mengatur sanksi yang sangat berat jika didapati terkait dugaan ini yakni, bagi tiga pihak yang terlibat, oknum imigrasi yang membiarkan, pelaku perekrut, serta TKI ilegal yang menyalahgunakan dokumen. Berikut adalah rincian sanksi hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani
Dirinya juga memaparkan, Sanksi Pidana bagi terduga oknum Pejabat Imigrasi yang mana jika didapati membiarkan Pelanggaran, Berdasarkan Pasal 133 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terduga oknum pejabat imigrasi yang dengan sengaja membiarkan seseorang melakukan tindak pidana keimigrasian yang sudah diketahuinya, diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Juga bisa dikenakan sanksi administratif berat, seperti berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat karena melanggar kode etik dan kewajiban pelayanan publik,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani.
Berikut Surat resmi Ombusman RI Jatim untuk Imigrasi Kediri.
Nomor : T/691/LM.07-15/0350.2026/VIII/2026
10 Agustus 2026
Yth. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Jl. Jawa No. 135, Bedrek Selatan, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri 64151.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur telah menerima
Laporan atas nama Ali Akbar Saukani dan Rekans mengenai dugaan penundaan
berlarut oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dalam menangani pengaduan dugaan kasus jaringan sindikat paspor TKI Ilegal dengan terduga atas nama wanita inisial AM yang mana Paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Adapun uraian laporan sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor merupakan aktivis/jurnalis/salah satu pendiri Persatuan Wartawan
Indonesia Kota Lubuk linggau/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari (Kab Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Kab MURATARA) yang perduli dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal dan melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan paspor a.n. insial AM terduga kaki tangan sindikat TKI ilegal ke Malaysia yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dimana hal tersebut bisa dikenakan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 Tahun Penjara denda Rp 500 Juta juga dugaan Tindak Pidana Pasal berlapis lainnya yakni UU TPPO hingga 15 tahun penjara;
2. Bahwa Menurut Pelapor, Sdr wanita AM bukan hanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Paspor berulang kali saja, namun pada tahun 2025 terbongkar sebagai TKI Ilegal yang sudah berulang kali melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Paspor,& terduga menyambi pula sebagai terduga perekrut TKI Ilegal ke Malaysia keterduga oknum utama yang diduga lokus utama penampungan 2025 di ruko dan rumah besar warna kuning di Tanggerang yang diduga ada keterlibatan Asmila diantaranya korban dugaan TPPO AM warga satu daerah Provinsi Sumatera Selatan bernama N Warga Kabupaten Muratara paspornya keluaran Imigrasi Tanggerang, dan wanita lainnya YL, EA, RSK, bahkan adik bungsu AM pun bernama RH turut dirinya rekrut ke Malaysia sebelum berangkat;
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui email alamat: imigrasi.kediri@gmail.com pada
Sifat
: Terbatas
Lampiran : –
Hal
: Permintaan Penjelasan
tanggal 16 Desember 2025, yang pada pokoknya meminta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri selaku penerbit Paspor AM untuk mengambil tindakan hukum kepada AM. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2025, Pelapor kembali mengirim bukti-bukti pendukung atas pengaduannya ke alamat email: imigrasi.kediri@gmail.com
4. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2025, Pelapor kembali mengirim email ke imigrasi.kediri@gmail.com, atas pengaduannya agar ditindaklanjuti karena kedepannya Pelapor akan membahas permasalahan ini ke DPR RI;
5. Bahwa sekitar bulan Januari 2026, Pelapor kembali membuat laporan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui hotline WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, yang pada pokoknya menyampaikan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan paspor a.n. AM yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Namun, pada hotline Whatsapp Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri hanya membalas pesan pelapor dengan pesan otomatis dan tidak menanggapi pengaduan pelapor secara substansi;
6. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2026, Pelapor juga membuat pengaduan kepada Kepala
Direktorat Jenderal Imigrasi ditembuskan salah satunya kepada Imigrasi Kediri, melalui Surat Nomor: 149/laporan JDR/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 perihal Laporan dugaan tindak pidana penyelahgunaan Paspor dipergunakan menjadi TKI illegal ke Malaysia bahkan berulang kali serta terduga nyambi sebagai perekrut, terduga kolaborasi dengan terduga oknum utama;
7. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2026, Pelapor mengirim pesan singkat kepada Hotline
Whatsapp Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri untuk meminta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan atas pengaduan Pelapor mengenai dugaan penyelahgunaan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Namun, Pelapor kembali mendapat tanggapan dengan pesan otomatis dari Hotline Whatsapp Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri;
8. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2026, Pelapor kembali mengirim pesan singkat ke Hotline
Whatsapp Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri yang pokoknya bahwa laporan pelapor sejak 6 bulan yang lalu tidak direspon oleh Hotline Whatsapp Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Namun, hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri;
9. Bahwa Pelapor berharap agar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindaklanjuti pengaduan Pelapor yang telah disampaikan baik melalui email dan WhatsApp. Berdasarkan uraian tersebut, agar Saudara memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bagaimana tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri
terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor?
2. Apakah terdapat kendala dalam menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan Pelapor?
3. Jika terdapat kendala, bagaimana solusi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dalam menyelesaikan kendala tersebut?
4. Apakah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah menanggapi atau memberikan informasi tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan Pelapor? Jika menyampaikan secara tertulis, mohon lampirkan surat! Jika secara lisan, harap disampaikan salinan undangan dan resume hasil penjelasan!
5. Bagaimana rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dalam menangani pengaduan yang disampaikan Pelapor?
6. Jika terdapat hal lain yang perlu diketahui terkait substasi laporan, mohon dijelaskan!
Penjelasan dimaksud dapat kami terima paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman
Provinsi Jawa Timur,
#
Triyoga Muhtar Habibi
Tembusan, Yth:
1. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta;
2. Pelapor.
*Nama terduga dan korban dugaan TPPO di inisial oleh redaksi berita. (Tim)