
Musi Rawas,- rakyatsumsel
Aktivis Jurnalis Salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani yang perduli keamanan WNI di Luar Negeri melapor ke WA Aduan Resmi BNN belum lama ini.
Dikatakan Ali Akbar Saukani hal tersebut diketahui ketika terpantau gelagat seorang pria terindikasi bergelagat diduga menggunakan Narkoba ketika live tiktok dj bersama rombongan. Bahwa siapapun masyarakat umum dapat melaporkan dugaan seperti ini jika mengetahui hal tersebut ke pihak BNN guna ditindaklanjuti.
Aktivis Ali Akbar Saukani juga saat ini dikenal sedang membongkar dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal di Sumsel dan Nasional yang mana laporan sedang diproses bahkan hingga meranah kepelaporan di Ombusdman RI hingga DPR RI yang sedang dalam tindak lanjut menunggu antrian proses.
” Ya, ketika kita sedang memantau pergerakan para terduga TKI Ilegal yang mana terduga Nyambi terduga perekrut terduga kolaborasi dengan para terduga oknum utama sindikat baik di Sumsel, Nasional dan Malaysia, didapati satu terduga pria dan satu terduga wanita diduga bergelagat dugaan menggunakan Narkoba saat menikmati Live Remik DJ ditiktok diketahui berada di Kualalumpur,” ucap Aktivis Ali Akbar Saukani, Kamis, 20/08/2026.
Sembari menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan dugaan bukti bukti terkait hal tersebut kepada BNN guna ditindaklanjuti beserta alamat terduga diduga salah seorang wanita juga alamat lokasi terduga diduga satu pria tersebut ke pihak BNN.
” Khawatirnya jika dugaan tersebut benar, maka sangat berbahaya sekali bagi para TKI dilingkungan Kualalumpur dalam dugaan penyalahgunaan narkoba, maka dari itu kami warga masyarakat mendesak pihak BNN kian serius menindaklanjuti laporan dugaan Narkoba, termasuk akun akun para terduga serta tangkapan layar juga percakapan dikomentar tiktok,” ungkap Aktivis Ali Akbar Saukani.
Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani juga mengatakan bahwa mengajak seluruh elemen masyarakat bahu membahu dalam dugaan memberantas peredaran narkoba, ia membeberkan dan menguraikan bahwa Instansi Badan Narkotika Nasional (BNN) memang memiliki kewajiban untuk memonitor dan menindaklanjuti setiap laporan atau indikasi awal terkait penyalahgunaan narkotika di masyarakat, termasuk yang terjadi melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial seperti TikTok.
Alur Penanganan Indikasi mencurigakan dugaan Narkoba oleh BNN Monitoring Informasi. Tim siber BNN aktif memantau video viral atau aduan netizen terkait akun yang diduga teler atau menggunakan zat terlarang saat live.
“Penyelidikan Awal, Petugas mengumpulkan data profil pemilik akun, lokasi, dan bukti digital awal.Asesmen & Pemeriksaan, Terduga pengguna akan dipanggil atau didatangi untuk dimintai klarifikasi serta menjalani tes urine.
Keputusan Hukum. Jika hasil tes positif, BNN akan menentukan apakah yang bersangkutan masuk ke pusat rehabilitasi atau diproses pidana jika terbukti sebagai pengedar. Terkait dugaan tersebut terduga Mus diduga bisa dikenakan UU Hukum ini pula dibawah ini
“Didapati dugaan sebagai berikut terhadap salah satu terduga pria tersebut diduga memamerkan alat korek api khusus diduga sudah dimodifikasi diduga khusus untuk membakar narkoba karena ketika korek api itu dinyalakan oleh terduga pria tersebut hanya bagian atas saja muncul api kecil. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memamerkan atau memperagakan korek api khusus narkoba (korek api jet/senter yang dimodifikasi tanpa kepala penutup untuk membakar alat isap sabu) di media sosial dapat dijerat oleh Polri menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani
Polri tetap memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelaku meskipun tindakan tersebut dilakukan di Malaysia berdasarkan asas nasionalitas aktif (personalitas) dan asas universal. Asas-asas ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tetap melekat dan berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
Jeratan Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan terduga pelaku berpotensi menghadapi dakwaan berlapis tergantung dari hasil pengembangan konten dan penyelidikan. Pasal Konten ITE (Penyebaran Informasi yang Melanggar Hukum) Menyebarkan konten visual yang mempromosikan, mengedukasi, atau memfasilitasi penggunaan narkoba di media sosial melanggar aturan distribusi informasi elektronik yang dilarang oleh undang-undang.
“Pasal UU Narkotika tentang Pemufakatan Jahat atau Ajakan (Pasal 131 / Pasal 132) Tindakan memamerkan alat pendukung konsumsi narkoba secara sengaja dapat dikategorikan sebagai tindakan memfasilitasi, mengajak, atau tidak melaporkan adanya sanksi peredaran gelap narkotika.” Tegas Aktivis Ali Akbar Saukani mewakili rekans yang perduli dalam pemberantasan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh terduga baik di Indonesia maupun yang berada diluar negeri, iapun menekankan pihak BNN jangan sampai lengah jika dugaan tersebut benar, maka bisa membongkar dugaan kasus peredaran Narkoba di Kualalumpur Malaysia, sangat berbahaya sekali jika dugaan ini dibiarkan oleh karena banyak WNI disana yang nantinya khawatirnya bisa menjadi korban dugaan Narkoba. (Tim)