22/09/2026
klik media online www.rakyatsumsel.co.id. Reporter: Johan SH, MH

Jakarta – Kinerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Selatan kini menjadi sorotan tajam setelah dinilai tidak transparan dan sengaja “bungkam” atas penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Atas kelalaian tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) didesak segera turun tangan untuk merekomendasikan “pencopotan” Kepala BP3MI Sumsel serta memberikan sanksi hukum yang tegas.

Desakan ini disampaikan secara terbuka oleh Aktivis sekaligus Ketua Komunitas Jurnalis Silampari dan salah satu tokoh pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lubuklinggau, Ali Akbar Saukani dan rekans Mengecam keras sikap pasif lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi pekerja migran tersebut.

Ali Akbar mengungkapkan bahwa BP3MI Sumsel sebenarnya telah mengeluarkan surat resmi tindak lanjut terkait laporan aduan TPPO sejak lebih dari tiga bulan yang lalu. Namun, persoalan muncul karena pihak BP3MI Sumsel tidak pernah mau menunjukkan bukti nyata dari dokumen tindak lanjut tersebut kepada pelapor.

“Kami sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan berkas dan meminta bukti fisik tindak lanjutnya melalui saluran komunikasi WhatsApp resmi maupun email resmi BP3MI Sumsel. Sangat disayangkan, pesan kami selalu hanya dibaca saja, mereka bungkam seribu bahasa tanpa ada transparansi. Sikap tertutup seperti ini sangat mencurigakan,” tegas Ali Akbar

DPR RI Harus Evaluasi dan Rombak Struktur Jajaran

Melihat kebuntuan ini, Aktivis, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani mendesak komisi terkait di DPR RI untuk segera memanggil Kepala BP3MI Sumsel beserta jajarannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPR RI dituntut tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga mengeluarkan rekomendasi resmi untuk “mencopot” Kepala BP3MI Sumsel dari jabatannya demi memulihkan integritas instansi.

“Jika surat resmi sudah dikeluarkan tiga bulan lalu tapi buktinya disembunyikan dan pelapor malah didiamkan, ini adalah bentuk pelanggaran keterbukaan informasi publik dan kelalaian fatal dalam penanganan TPPO. DPR RI harus bertindak tegas, berikan sanksi hukum, dan rombak strukturnya agar tidak ada oknum yang bermain-main dengan sindikat perdagangan orang,” tambah Ali Akbar.

Aktivis Ali menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti menyuarakan kasus ini ke tingkat pusat sampai BP3MI Sumsel membuka dokumen bukti tindak lanjut tersebut secara transparan dan memproses hukum para pelaku TPPO yang dilaporkan.

Bahkan didapati Live tiktok seorang pria terduga jaringan sindikat rombongan para terduga terlapor berani bertransaksi human trafficing diive tiktok di Kuala lumpur diduga melakukan penadahan secara jelas meminta para terduga korban TPPO masuk lewat kapal angkut jalur belakang dengan menggunakan paspor saja setiba di Malaysia dijanjikan langsung dipekerjakan dalam percakapan mereka yang sempat diabadikan pihak pelapor.

Diketahui laporan ke DPR RI terkait persoalan ini sudah teregister di DPR RI yakni meminta tindakan pula terhadap para terduga garda terdepan pemberantasan Sindikat TPPO ke Malaysia berulang kali terjadi di Sumsel dan Nasional yang sedang dalam proses antri dengan Surat aduan dengan no tiket surat 07851 a.n. Ali Akbar Saukani telah masuk ke dalam sistem DPR RI termasuk laporan di Ombudsman RI sedang ditindaklanjuti. Termasuk laporan di Ombudsman RI sedang ditindaklanjuti.

(Reporter : Johan SH, MH)