22/09/2026
Kepala Perwakilan RI di Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo. Klik : rakyatsumsel.co.id

KUALA LUMPUR – rakyatsumsel.co.id-Kinerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI Kuala Lumpur) kini berada di titik nadir dan memicu gelombang kecaman hebat dari kalangan pers dan aktivis kemanusiaan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) didesak keras segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk memaksa Pemerintah mendepak Kepala Perwakilan RI di Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, dari jabatannya.

Tuntutan pemecatan tersebut membara menyusul adanya dugaan skandal pembiaran laporan pergerakan jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ironisnya, jajaran kedutaan di bawah komandonya juga diduga melakukan aksi pemblokiran nomor WhatsApp aktivis pers yang membongkar kasus tersebut. Ulah para staf bawahannya ini dinilai mencerminkan bobroknya sistem pengawasan internal, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab moral dan struktural sang Duta Besar.

Kemarahan ini dibongkar oleh Ali Akbar Saukani, Aktivis sekaligus Ketua Komunitas Jurnalis Silampari (KJS) dan salah satu pendiri PWI Lubuklinggau. Langkah konkret telah diambil Ali dengan melayangkan laporan resmi langsung ke DPR RI. Laporan aduan masyarakat tersebut kini telah resmi terverifikasi dan mendapatkan nomor registrasi resmi dari kesekretariatan DPR RI. Saat ini, pelapor sedang menunggu proses antrean tindak lanjut penanganan oleh para wakil rakyat di Senayan.

Surat Resmi PDF Empat Bulan Lalu Dicuekin dan Diblokir

Ali membeberkan fakta bahwa nomor kontaknya diduga diblokir secara sepihak oleh jajaran Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur. Bahkan, nomor aduan utama WhatsApp resmi mereka di [+60 17-500 7047](tel:+60175007047) diduga terus membisu dan mengabaikan laporan, padahal statusnya kedapatan selalu *online* selama setengah tahun terakhir.

Padahal, Ali menegaskan bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi berbentuk dokumen PDF sejak empat bulan lalu melalui nomor WhatsApp aduan tersebut. Surat resmi itu ditujukan langsung kepada Kepala KBRI Kuala Lumpur guna meminta atensi khusus, namun justru berakhir dengan pemutusan komunikasi sepihak oleh oknum petugas yang berjaga. Dugaan pemutusan komunikasi ini dilakukan jajaran KBRI justru saat Ali gencar menyodorkan data matang pergerakan kaki tangan sindikat TKI Ilegal yang diduga bebas gentayangan di Kuala Lumpur.

Dalam pernyataan resminya pada Minggu, 20 September 2026, Ali Akbar Saukani meluapkan kekecewaan mendalam atas buruknya respons perlindungan WNI di Malaysia. Menurutnya, aksi dugaan pemblokiran ini bukan sekadar masalah komunikasi biasa, melainkan bentuk dugaan pengkhianatan nyata terhadap tugas negara.

“Ini sangat memuakkan dan mencederai keadilan publik! Kami menyodorkan bukti matang, dimulai dari pergerakan di Sumsel, Nasional hingga bukti dugaan tindak pidana TPPO mereka para jaringan sindikat TKI Ilegal ini di luar negeri. Termasuk dokumen paspor hingga video live dugaan kejahatan yang sangat terang-benderang di depan mata, tetapi jajaran staf di saluran aduan resmi mereka justru diduga memblokir kami,” tegas Ali.

Data Matang dari Hulu ke Hilir Diduga Dipendam, Ulah Jajaran Jadi Tanggung Jawab Dubes

Ali menambahkan bahwa segudang data autentik yang disodorkan mestinya menjadi pemantik pihak kedutaan untuk bergerak cepat berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum setempat, bukan malah membiarkan para stafnya diduga memutus kontak secara sepihak. Seluruh dokumen krusial diklaim sudah dikirimkan secara resmi dan berlapis. Data tersebut mencakup lokasi-lokasi dugaan penampungan besar di Indonesia hingga jaringan sindikat TKI ilegal yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kami memberikan data matang dari hulu ke hilir. Segudang bukti berkekuatan hukum, mulai dari bukti-bukti *screenshot*, dokumen identitas paspor, surat resmi berbentuk PDF yang dikirim empat bulan lalu langsung ke WA aduan resmi mereka, hingga rekaman video live TikTok kaki tangan sindikat bertransaksi penadahan manusia di Kuala Lumpur sudah sangat jelas. Semua berkas itu sudah kami serahkan ke KBRI Kuala Lumpur, baik melalui nomor aduan WA resmi [+60 17-500 7047] maupun ke alamat email resmi,” ujar Ali dengan nada geram.

Ali menggarisbawahi bahwa ulah sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh jajaran fungsional maupun staf teknis di KBRI Kuala Lumpur mutlak merupakan cerminan dari kegagalan kepemimpinan tertinggi di kedutaan.

“Kalau bukti sekongkrit ini diduga sengaja dipendam selama enam bulan dan pelapornya malah diblokir oleh jajarannya, ini sudah sangat keterlaluan dan kejam. Duta Besar tidak bisa cuci tangan atas ulah bawahannya. Segala bentuk pembiaran, ketidakprofesionalan, dan aksi blokir yang dilakukan stafnya adalah tanggung jawab penuh Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KBRI Kuala Lumpur. Ada apa di internal mereka sampai laporan krusial didepak seperti ini?” tambahnya mempertanyakan.

Tuntutan Pidana dan Pencopotan Jabatan

Lebih lanjut, Ali mendesak agar wakil rakyat di Senayan segera menggunakan fungsi pengawasannya secara radikal guna mengusut tuntas dugaan pembiaran ini sampai ke akarnya tanpa kompromi begitu nomor antrean aduannya masuk meja pimpinan.

“DPR RI harus segera memanggil Kementerian Luar Negeri dan mendesak pemecatan Dubes Iman Hascarya Kusumo. Negara tidak boleh kalah dan terlihat berkompromi dengan jaringan sindikat. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam membiarkan laporan TPPO ini, kami menuntut agar oknum-oknum jajaran di internal KBRI Kuala Lumpur tidak hanya dicopot, tetapi juga diseret ke ranah hukum pidana atas dugaan merintangi penegakan hukum,” tegas Ali secara tertulis.

Diduga Menabrak 3 Undang-Undang Utama

Secara regulasi dan tata kelola pemerintahan, dugaan tindakan abai serta memblokir akses pengaduan masyarakat atas kejahatan luar biasa ini dinilai sebagai pelanggaran hukum yang sangat telak. DPR RI memiliki legitimasi kuat untuk mendesak Presiden dan Menteri Luar Negeri mencopot Kepala KBRI Kuala Lumpur berdasarkan tiga landasan hukum utama:

1. Dugaan Pelanggaran UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri: Pasal 19 menegaskan Perwakilan RI memiliki kewajiban mutlak memberikan pengayoman, pelindungan, dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri. Mengabaikan laporan TPPO adalah bentuk kelalaian fatal terhadap undang-undang dalam melindungi warga negara dari perbudakan modern.

2. Dugaan Pelanggaran UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Berdasarkan Pasal 22 UU TPPO, pejabat publik atau aparat yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan (*obstruction of justice*) penyidikan kasus TPPO dapat dijerat ketentuan pidana serius.

3. Dugaan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat publik beserta seluruh jajaran birokrasinya wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan, kemanfaatan, dan ketidakberpihakan. Aksi memblokir nomor aduan resmi mencederai asas pelayanan publik yang transparan.

Publik kini menunggu langkah konkret dan keberanian DPR RI untuk segera memproses nomor registrasi aduan tersebut, mengevaluasi total kinerja perwakilan RI di Malaysia, serta membongkar habis dugaan konspirasi pembiaran di internal jajaran KBRI Kuala Lumpur. (Redaksi/Tim)