
PALEMBANG, – rakyatsumsel.co.id
Dugaan skandal “persekongkolan” di tubuh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Selatan meledak ke publik. Ali Akbar Saukani, seorang Aktivis, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, sekaligus Salah Satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lubuklinggau dan Mantan Caleg 2024 secara lantang dan agresif mendesak DPR RI untuk segera merekomendasikan “pencopotan” total terhadap Kepala BP3MI Sumsel dari jabatannya.
Sikap “bungkam” instansi tersebut selama tiga bulan terakhir dinilai bukan lagi sekadar kemalasan birokrasi, melainkan indikasi kuat adanya dugaan kesengajaan sabotase hukum yang diduga untuk mengamankan pergerakan sindikat mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kendati tuntutan ini disuarakan secara ekstrem dan menohok, seluruh pihak terkait tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya vonis inkrah dari pengadilan.
Dugaan Skandal ini membara setelah Ali Akbar Saukani secara resmi menyampaikan laporan di WA aduan resmi serta email aduan resmi BP3MI Sumsel laporan akurat mengenai pergerakan terduga sindikat perekrutan TKI ilegal di wilayah Sumsel. Selanjutnya BP3MI Sumsel menerbitkan surat resmi tindak lanjut aduan Dugaan TPPO, penanganan kasus di lapangan dituding mandek total dan sengaja dipetieskan.
Tragisnya, saat pelapor menagih bukti penindakan selama tiga bulan berturut-turut melalui WhatsApp resmi aduan dan email lembaga, pihak BP3MI Sumsel di bawah komando Waydinsyah diduga sengaja bungkam dan hanya membaca pesan (*di-read*) saja.
“Kami melaporkan jaringan mafia ini untuk dihancurkan, bukan untuk dipelihara! Surat resmi tindak lanjut sudah mereka keluarkan dan berikan kepada kami melalui WA resmi aduan mereka, tetapi saat ditagih buktinya tindak lanjut selama tiga bulan ini, nomor WA resmi aduan mereka hanya di-*read* dan email dibiarkan seakan “membusuk” tanpa balasan. Sikap “bungkam” dari lembaga negara ini adalah indikasi dugaan kuat bahwa diduga oknum di BP3MI Sumsel terindikasi dugaan sengaja “bersekongkol” dengan mafia TPPO diduga demi memberikan ruang aman bagi sindikat untuk bebas beroperasi mencari korban baru. Ini dugaan kejahatan luar biasa!” tegas Ali Akbar Saukani dengan nada geram pada Sabtu (19/9/2026).
Dugaan Jeratan Delik Pidana Berat untuk Kepala BP3MI Sumsel
Ali Akbar Saukani menegaskan, DPR RI sudah tidak memiliki alasan untuk mempertahankan jabatan tersebut, karena tindakan Kepala BP3MI Sumsel diduga kuat telah memenuhi unsur dugaan delik kejahatan jabatan sebagai berikut :
1. Dugaan Persekongkolan dan Obstruction of Justice (Pasal 21 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO) Mengunci diri dan mendiamkan laporan pergerakan sindikat selama tiga bulan dituding sebagai upaya sistematis menggagalkan penyidikan kejahatan perdagangan orang. Jika dalam investigasi forensik terbukti ada unsur kesengajaan demi keuntungan mafia, pejabat terkait wajib diseret ke sel tahanan sebagai bagian dari komplotan sindikat.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Publik secara Mutlak (Pasal 421 KUHP / Pasal 528 UU No. 1 Tahun 2023) Memanfaatkan otoritas jabatan untuk membiarkan suatu kewajiban hukum tidak berjalan—sehingga meloloskan pelaku kejahatan transnasional dan mengorbankan keselamatan masyarakat—adalah pidana berat dengan ancaman kurungan penjara.
3. Dugaan Pembangkangan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menyabotase fungsi kanal komunikasi resmi negara (WhatsApp dan email aduan) agar terhindar dari fungsi kontrol sosial merupakan pelanggaran berat terhadap asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Poin Tuntutan Resmi: Laporan Terbuka untuk DPR RI
Melalui pemberitaan resmi per tanggal 19 September 2026 ini, Ali Akbar Saukani resmi menyerahkan poin-poin laporan publik kepada parlemen:
Mendesak Rapat Dengar Pendapat (RDP) Khusus. DPR RI wajib segera memanggil Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) Pusat dan Kepala BP3MI Sumsel Waydinsyah untuk membongkar mandeknya kasus ini secara terbuka.
Audit Investigasi Digital Forensik: Meminta DPR RI mendorong pembongkaran data digital forensik pada kanal WhatsApp dan email aduan BP3MI Sumsel guna membuktikan kejahatan pembiaran laporan.
Rekomendasi Pemecatan dan Proses Hukum: Mendesak DPR RI mengeluarkan nota rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat terhadap terduga Kepala BP3MI Sumsel atas dugaan persekongkolan pasif dengan mafia.
Hingga rilis berita ini diturunkan, tim redaksi rakyatsumsel.co.id terus berupaya melakukan komunikasi BP3MI Sumsel terkait dugaan tersebut, yang diambil alih langsung Pimred rakyatsumsel.co.id turun tangan sendiri terus berusaha WA resmi aduan pihak mereka yang tak kunjung digubris.
Ali Akbar Saukani bersama seluruh jaringan aktivis pers bersumpah tidak akan mundur satu langkah pun dan siap menggelar aksi jika DPR RI tidak segera merespons skandal ini. (Tim/Redaksi)