22/09/2026
Kantor Ombudsman RI Provinsi Banten. Klik rakyatsumsel.co.id reporter (Muhammad Juzamma Hendra, S.H)

Provinsi Banten – rakyatsumsel.co.id- Kinerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Banten kini menjadi sorotan tajam dan menuai kritik pedas. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawas pelayanan publik tersebut dinilai melempem, jalan di tempat, bahkan diduga sengaja mengulur waktu dalam menangani laporan skandal gurita Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disinyalir melibatkan oknum Kantor Imigrasi Tangerang.

Kemarahan besar ini diluapkan langsung oleh aktivis kawakan sekaligus Ketua Komunitas Jurnalis Silampari (KJS), Ali Akbar Saukani. Ia mengecam keras sikap Ombudsman Banten yang dinilai tidak profesional dan hanya memberikan respons formalitas tanpa tindakan nyata.

“Sudah hampir satu bulan sejak laporan resmi kami masukkan, Ombudsman Banten hanya memberikan jawaban copy-paste yang monoton dan normatif. Pesan WhatsApp resmi mereka selalu berdalih laporan masih dalam proses pemeriksaan substantif. Ini jawaban yang sama persis dengan sebulan lalu! Ada apa dengan Ombudsman Banten? Jangan sampai publik menilai lembaga pengawas ini sengaja ‘masuk angin’ atau mencari aman,” tegas Ali Akbar Saukani dengan nada geram kepada awak media, Selasa (22/09/2026).

Pergeseran Basis Mafia Paspor: Dari Kediri ke Tangerang

Ali Akbar menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkannya bukan perkara sepele, melainkan sebuah skandal besar yang membongkar dugaan pergeseran basis operasi mafia penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal jaringan internasional.

Berdasarkan data investigasi, jika pada tahun 2024 jaringan mafia ini diduga menjadikan Kantor Imigrasi Kediri sebagai sarang pembuatan dokumen, memasuki tahun 2025 hingga 2026 ini mereka disinyalir kuat telah menggeser basis operasinya ke wilayah Tangerang. Kantor Imigrasi Tangerang pun kini diduga kuat telah menjadi pabrik baru pembuatan paspor bagi sindikat tersebut untuk menyelundupkan warga secara ilegal ke Malaysia, salah satunya korban asal Musi Rawas Utara (Muratara).

Sikap diam Ombudsman Banten sangat disayangkan. Padahal, pihak Imigrasi Tangerang sendiri dikabarkan sudah mengakui bahwa belasan paspor korban yang sempat ditampung di sebuah ruko dua lantai dan rumah kuning besar di Tangerang adalah dokumen resmi keluaran instansi mereka.

Sindikat Makin Menantang, Live TikTok dari Malaysia

Lambannya respons dari aparat dan lembaga pengawas seperti Ombudsman Banten dinilai memberikan angin segar bagi para pelaku. Bukannya bersembunyi, para kaki tangan mafia ini justru semakin berani dan terang-terangan menantang hukum.

“Salah satu terduga pelaku pria asal Madura bersama dua wanita kaki tangannya bahkan dengan angkuh melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok langsung dari Kuala Lumpur. Mereka mempromosikan bisnis penyelundupan manusia via kapal angkut secara terbuka. Ini tamparan keras bagi penegak hukum kita!” cetus Ali Akbar.

Publik kini mendesak keras agar Ombudsman Banten segera keluar dari zona nyaman dan menghentikan gaya komunikasi layaknya mesin penjawab otomatis. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres substantif yang transparan, Komunitas Jurnalis Silampari bersama aliansi aktivis mengancam akan membawa rapor merah Ombudsman Banten ini langsung ke Ombudsman Republik Indonesia Pusat di Jakarta demi menyelamatkan penegakan hukum darurat TPPO di Indonesia. (Muhammad Juzamma Hendra, S.H)