
LUBUKLINGGAU – rakyatsumsel.co.id
Penanganan laporan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan maladministrasi keimigrasian yang mandek selama berbulan-bulan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis pers.
Ketua Komunitas Jurnalis Silampari (KJS), Ali Akbar Saukani, mengecam keras lambatnya penanganan perkara yang dinilai hanya berputar-putar di lingkaran yang sama tanpa kepastian hukum yang jelas. Menurut Ali, per 21 September ini, fakta di lapangan diduga bukan lagi sekadar maladministrasi biasa, melainkan ada indikasi kuat dugaan kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu penanganan perkara.
Ali Akbar Saukani yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lubuklinggau, pengurus PWI Musi Rawas, serta mantan Caleg 2024 melayangkan teguran terbuka yang sangat keras kepada instansi pengawas pelayanan publik tersebut.
“Kami mempertanyakan dengan tegas integritas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten! Mengapa laporan krusial ini jalan di tempat?” ujar Ali Akbar Saukani saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/09/2026).
Ia mengingatkan dengan keras agar lembaga negara tersebut tidak main-main dalam menangani kasus kejahatan kemanusiaan ini.
“Jangan sampai rakyat bergerak dan melaporkan Ombudsman RI Pusat ke tingkat yang lebih tinggi atau digugat terbuka oleh publik karena diduga mandul dan ‘masuk angin’ di hadapan jaringan mafia!” tegas Ali.
Berdasarkan bukti-bukti dugaan yang telah dikumpulkan secara lengkap dan valid, Ketua KJS ini membeberkan bahwa jaringan sindikat ini diduga kuat sengaja menggeser lokus (lokasi) operasi demi memuluskan bisnis haram mereka dan menghindari endusan hukum.
Pada tahun 2024, lokus dugaan penampungan TKI ilegal skala besar terindikasi kuat berada di wilayah Kediri, Jawa Timur. Di sana, para korban diduga diarahkan untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri.
Sementara itu, memasuki tahun 2025, lokus operasi diduga bergeser ke wilayah Tangerang, Banten, dengan memanfaatkan fasilitas ruko dua tingkat dan satu rumah besar. Para korban dugaan TPPO tersebut dikirim ke Malaysia dengan dokumen paspor yang diduga diterbitkan secara janggal melalui Kantor Imigrasi Tangerang.
Modus operandi para terduga jaringan sindikat ini sengaja dikamuflase dengan kedok pembuatan paspor wisata atau melancong. Ali Akbar menegaskan, ada indikasi dugaan kuat bahwa oknum-oknum di dalam instansi Imigrasi terkait ikut bermain mata dan memuluskan langkah kejahatan tersebut.
Sebagai penutup, Ketua KJS menyatakan tidak akan mundur selangkah pun. Kasus ini akan terus dikawal secara radikal demi menyelamatkan para korban, khususnya warga yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami pegang bukti lengkap. Jika institusi negara yang digaji rakyat tidak mampu bertindak nyata, maka rakyat sendiri yang akan membongkarnya ke publik! Rakyat mengawasi!” pungkasnya.
Reporter: Johan, S.H., M.H.