23/09/2026
Ali Akbar Saukani (Aktivis/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Salah Satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia LLG, Kepengurusan PWI Musi Rawas, Mantan Caleg 2024) klik www.rakyatsumsel.co.id, Reporter: Halik Nasri, S.H

LUBUKLINGGAU – rakyatsumsel.co.id- Kewajiban memberikan pelayanan publik yang prima di daerah tidak sekadar menjadi jargon politik, melainkan sebuah amanat konstitusi yang mengikat secara yuridis. Aktivis sekaligus Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani, membeberkan secara detail ilmu hukum maladministrasi serta peran sentral Ombudsman Republik Indonesia yang menegaskan bahwa kelalaian pelayanan publik berlaku luas tanpa kasta kebal hukum, mulai dari pimpinan legislatif tertinggi di daerah hingga pimpinan eksekutif, termasuk bahkan sekelas Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD.

Ali Akbar Saukani, yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lubuklinggau serta masuk dalam jajaran Kepengurusan PWI Musi Rawas, menjabarkan konsep dasar hukum administrasi negara yang mengatur tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, segala bentuk penyimpangan prosedur (procedural flaw), penyalahgunaan wewenang (abuse of power), tindakan diskriminatif, hingga pengabaian kewajiban hukum adalah delik formal maladministrasi yang nyata.

“Masyarakat harus paham anatomi hukum ini. Standar pelayanan publik itu bersumber dari hukum publik yang mengikat (dwingend recht) seluruh penyelenggara pemerintahan tanpa terkecuali, bahkan sekelas Gubernur sekalipun tidak memiliki imunitas hukum jika mengabaikan hak rakyat. Jika ada maklumat pelayanan yang diabaikan atau hak dasar masyarakat tidak memenuhi standar dasar, secara hukum tata negara itu adalah pelanggaran serius yang membayangi pejabat legislatif seperti Ketua DPRD hingga pimpinan eksekutif tertinggi di provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas tokoh pers senior Bumi Silampari tersebut.

Peran Pengawasan Ombudsman RI dan Rekomendasi yang Mengikat

Dalam penjelasannya, Ali Akbar Saukani secara khusus menyoroti peran Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang independen berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008. Menurutnya, Ombudsman memiliki taji hukum yang sangat kuat untuk menindak pejabat daerah yang membangkang.

“Hukum maladministrasi di bawah pengawasan Ombudsman RI tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan regulasi, Ombudsman berwenang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri maupun laporan masyarakat. Jika terbukti terjadi maladministrasi, Ombudsman akan mengeluarkan Rekomendasi Ombudsman,” urai Ali, Selasa, 23/09/2026.

Ia menegaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman bukanlah sekadar saran atau imbauan normatif, melainkan sebuah produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh pejabat terlapor. “Pasal 38 UU 37/2008 dengan tegas menyatakan bahwa terlapor and atasan terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Jika seorang kepala daerah—termasuk tingkatan Gubernur—atau Ketua DPRD mengabaikan rekomendasi tersebut, Ombudsman akan memublikasikan penolakan itu ke publik dan melaporkannya langsung kepada DPR, Presiden, dan Kementerian Dalam Negeri untuk dijatuhi sanksi administratif berat,” cetusnya.

Arti “Legitimitasi Politik Melalui Pemilu” di Mata Hukum Ali juga mengupas tuntas fenomena pejabat daerah yang sering kali berlindung di balik alasan “dipilih oleh rakyat” untuk menghindari kritik. Ia menjelaskan esensi dari makna legitimitasi politik melalui pemilu dalam konteks tata negara.

“Banyak kepala daerah atau anggota DPRD merasa memiliki legitimitasi politik karena mereka menang pemilu atau pilkada. Mereka merasa mendapatkan mandat penuh, kekuasaan mutlak, dan kepercayaan sosial dari suara rakyat yang mencoblos mereka di bilik suara,” urai Ali.

Namun, tokoh pers senior ini mengingatkan dengan keras bahwa legitimasi politik tersebut tidak bersifat cek kosong atau imunitas tanpa batas. “Legitimitasi politik hasil pemilu itu harus dipertanggungjawabkan melalui legalitas hukum. Menang pemilu bukan berarti Anda kebal hukum (above the law) atau bebas mengabaikan hak masyarakat. Mandat politik dari rakyat itu justru melahirkan kewajiban hukum publik (legal obligation) untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang prima. Ketika hak konstitusional masyarakat diabaikan, maka mandat dan legitimasi politik dari pemilu tersebut seketika runtuh dan kehilangan moralitasnya,” cetus Ali tajam.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan Enam Hak Dasar

Secara teoretis dan praktis, Ali menjabarkan bahwa hukum pelayanan publik berakar kuat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Merujuk UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemda diwajibkan secara hukum mengumumkan Maklumat Pelayanan yang memuat rincian prosedur, biaya, dan waktu terkait enam pelayanan dasar yang menjadi hak konstitusional rakyat.

Enam urusan wajib tersebut meliputi Pendidikan dan Kesehatan yang mensyaratkan kewajiban penyediaan layanan nondiskriminatif dan bebas pungli. Selanjutnya adalah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menuntut standar kelayakan infrastruktur publik yang aman.

Sektor lainnya adalah Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengenai hak atas lingkungan hidup dan hunian yang layak. Di samping itu, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat untuk kepastian hukum atas rasa aman warga, serta Urusan Sosial sebagai wujud perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan.

“Dalam konstruksi hukum administrasi negara, pengabaian terhadap enam sektor krusial ini diklasifikasikan sebagai tindakan omission atau kelalaian fatal pejabat publik dalam memenuhi kewajiban hukumnya (legal obligation). Pelayanan publik bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak hukum warga negara yang wajib dipenuhi oleh kepala daerah dari tingkat kota hingga provinsi,” jelas Ali secara mendalam.

Konsekuensi Yuridis: Dari Sanksi “Disekolahkan” Hingga Jerat Pidana Penjara

Bagi pimpinan daerah—termasuk tingkatan Gubernur—maupun unsur pimpinan DPRD yang mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi, standar hukum pelayanan publik, serta Rekomendasi Ombudsman RI, regulasi telah menyiapkan sanksi berlapis yang bersifat koersif (memaksa).

Berdasarkan Pasal 348 UU Nomor 23 Tahun 2014, mekanisme penegakan hukum dimulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis. Apabila teguran tertulis tersebut sudah dilayangkan sebanyak dua kali berturut-turut namun tetap diabaikan, kepala daerah atau pejabat yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus (pendalaman bidang pemerintahan) yang dilaksanakan oleh kementerian (disekolahkan kembali).

Namun, Ali memperingatkan bahwa sanksi tidak berhenti di ranah administratif saja. Jika maladministrasi tersebut berdampak fatal atau mengandung unsur kejahatan jabatan, tindakan kelalaian ini bisa berujung pidana.

“Berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, apabila kelalaian atau pengabaian kewajiban pelayanan publik oleh penyelenggara mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi orang lain, maka pelaku atau pejabat yang bertanggung jawab dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi pidana ini tidak menghapus kewajiban membayar ganti rugi kepada korban,” jelas Ali.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa jika tindakan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka deliknya akan bergeser ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Jika maladministrasi itu berwujud pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, itu sudah masuk wilayah pidana khusus atau korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun and denda miliaran rupiah,” tegas Ali Akbar Saukani.

Ia pun menutup wawancara dengan pesan pamungkas yang menohok. “Legitimitasi politik hasil pemilu tidak akan bisa menyelamatkan pejabat dari jeruji besi jika mereka terbukti melakukan kejahatan jabatan dan menelantarkan hak-hak dasar rakyat.

Jika kementerian sampai mengeksekusi sanksi untuk ‘menyekolahkan’ kembali seorang kepala daerah sekalipun ia seorang Gubernur atau aparat penegak hukum mulai memproses pidananya berdasarkan temuan Ombudsman RI, itu adalah bukti autentik runtuhnya wibawa pemerintah daerah itu sendiri,” pungkasnya. (Reporter Halik Nasri, S.H)