22/09/2026

Banten – rakyatsumsel.co.id/

Soal laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke Malaysia di Sumsel dan Nasional yang mana kini terduga Imigrasi Tanggerang dilaporkan oleh pihak Aktivis Ali Akbar Saukani salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau Ketua Komunitas Jurnalis Silampari ke Ombudsman RI yang sedang dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

“Selamat siang. Kami informasikan saat ini Laporan Saudara/i sedang dalam tahap verifikasi formil dan materiil serta menunggu rapat perwakilan untuk dilakukan pembahasan. Mohon kesediaannya menunggu, akan kami informasikan kembali perkembangan Laporan Saudara/i,” ucap pihak Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi LaporanOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melalui WA aduan resmi pihaknya, Kamis, 13/08/2026.

Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani awal mula terbongkarnya dugaan kasus jaringan sindikat TKI di Sumsel yakni pada 2024, yang para terduga pelaku perekrut TKI ilegal di Sumsel terduga wanita TKI Ilegal asal domisili Musi Banyuasin berinisial R ke terduga oknum Ejen utama E, pada saat itu lokusnya diduga kuat di daerah Kediri yang mana salah satu korban dugaan TPPO di Sumsel dari sejumlah rombongan nya dengan inisial wanita AM paspornya keluaran Imigrasi Kediri.

Saat itu wanita AM posisinya sebagai korban dugaan TPPO ke Malaysia, AM sempat menyampaikan bahwa banyak terduga korban dugaan TPPO dari Sumsel dan Nasional diduga membuat paspor di Imigrasi Kediri dengan modus dugaan Paspor Wisata yang diduga atas perintah terduga R dan terduga oknum utama Ejen E.

Selanjutnya November 2024 wanita AM ditangkap Imigresen Kualalumpur dan pulang, lalu di 2025 AM dari Kabupaten Musi Rawas sebelumnya pindah ke Palembang domisilinya diduga diajak berkolaborasi dengan orang terdekat nya terduga R, sembari menjadi TKI Ilegal juga mencari mangsa korban dugaan TPPO di Sumsel hingga akhirnya diketahui diduga belasan Sumsel diantaranya korban dugaan TPPO dari Musi Rawas Utara inisial N direkrut terduga AM bahkan adik kandung AM wanita paling bungsu pun berinisial RH dirinya rekrut.

Bahkan AM, R dan satu lagi terduga pria asal Madura Jatim inisial M diduga bersatu padu hingga menjalar secara nasional korban dugaan TPPO ke Malaysia, dengan locus basis utama diduga kuat di ruko dua lantai serta rumah besar kuning ditanggerang. Hal itu berdasarkan dugaan bukti bukti yang ada, dengan terduga oknum utama terbaru di 2025 diduga pria asal sebuah yayasan di Tanggerang inisial BG dalam dugaan indikasi penyelundupan ke Malaysia.

Bahkan para terduga PMI Non Prosedural yang kini di KL Malaysia tersebut hingga berani melakukan dugaan Perekrutan melalui live tiktok saat mendengarkan live DJ di Kualalumpur Malaysia bersama rombongan TKI Ilegal yang diduga dibawah asuhan mereka. Mereka ini terduga AM, terduga R, terduga pria M adalah kunci dalam pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI ke Malaysia diduga hingga skala Internasional, bahkan diduga mereka mengetahui lokasi utama tempat dugaan penampungan besar di Kualalumpur Malaysia.

” Kenapa pihak kami melaporkan pula terduga di Imigrasi Tanggerang dengan dugaan Maladministrasi bahkan diduga lebih dari itu, karena sudah 6 bulan lebih secara lengkap bukti bukti dikirimkan diadukan ke email resmi dan bahkan di WA resmi aduan pihak Imigrasi Tanggerang soal laporan penanganan dugaan jaringan sindikat paspor dan dugaan TPPO ke Malaysia tak kunjung ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum yang berlaku alias diduga bungkam, mereka ini kan garda terdepan dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani

Dirinya pun menegaskan pihaknya tidak ingin kedepannya terus menerus korban dugaan TPPO keluar negeri kian berkembang biak di provinsi Sumatera Selatan yang ia cintai bahkan NKRI yang dibanggakan rakyat Indonesia.

” Dugaan lokus utama basis penampungan TKI ilegal ke Malaysia di duga di Tanggerang pada 2025, bukti bukti foto kebersamaan para terduga kaki tangan AM serta belasan terduga belasan wanita korban dugaan TPPO yang sudah semua ke Malaysia dan berpose di Malaysia ada semua itu, kami menekankan diwaktu itu dengan pihak Imigrasi Tanggerang salah satu korban dugaan TPPO asal Musi Rawas Utara inisial N itu paspornya keluaran Imigrasi Tanggerang bagaimana kelompok belasan wanita korban dugaan TPPO inisial N mereka berada ditanggerang sebelum diberangkatkan kan dalam penyelundupan ke Malaysia tentunya indikasi dugaannya disuruh membuat paspor diduga ditempat yang sama diduga di imigrasi Tanggerang, itu yang kami tekankan agar pihak imigrasi Tanggerang bertindak, ini mana tindaklanjut nya tunjukkan kepada kami, dengan dugaan kebungkaman imigrasi Tanggerang diduga ada indikasi dugaan lainnya, harus nya bisa dan berani menindaklanjuti,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani.

Kembali Aktivis Ali Akbar Saukani membeberkan UU Hukum yang berlaku di Indonesia yang wajib ditaati sebagai berikut:

Jika petugas Imigrasi terbukti sengaja membiarkan atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan paspor untuk TKI ilegal yang telah diketahui pihak mereka, petugas tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berat PNS (hingga pemecatan), sanksi pelanggaran kode etik, serta sanksi pidana atas dasar pembiaran tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, atau keterlibatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pasal 126 huruf c UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi pelaku yang memberikan data palsu untuk paspor. Jika petugas membiarkannya, berikut adalah jenis-jenis sanksi yang dapat menjerat oknum petugas tersebut, 1. Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, petugas yang melalaikan kewajiban penegakan hukum dan menyalahgunakan wewenang dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Berat, berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (pemecatan).2. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Imigrasi Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi, petugas wajib melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

Rekomendasi Tindakan Administratif Pemindahan tugas (mutasi), pencopotan jabatan, hingga rekomendasi pemecatan kepada pejabat pembina kepegawaian.

“Sanksi Pidana Umum dan Khusus jika unsur pembiaran ini melibatkan kerja sama dengan agen TKI ilegal (mafia penyalur), petugas tidak hanya melanggar administrasi melainkan masuk ke ranah pidana Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan), Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Pasal 16): Jika pembiaran tersebut mempermudah terjadinya perdagangan orang, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan/kewenangannya untuk melakukan TPPO atau membiarkannya terjadi, dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku utama ditambah 1/3 (sepertiga) hukuman,” ungkap Aktivis Ali Akbar Saukani.

Aktivis Ali Akbar Saukani juga menyenggol dua nama besar putra daerah Sumatera Selatan yang duduk di kursi DPR RI yakni Anggota DPR RI Fauzi Amro dan Anggota DPR RI Prana Putra Sohe guna mengawal laporan yang sudah teregister terkait hal ini guna memanggil berbagai pihak garda terdepan pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke Malaysia berulang kali terjadi dimulai 2024,2025,2026 yang mana saat ini masih Proses antri tindak lanjut di DPR RI atas nama pelapor utama Ali Akbar Saukani tertuju ke Ketua DPR RI, Fraksi Komisi III, dan Jajaran DPR RI.

” Saya tidak pernah gentar sedikitpun dalam membongkar dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke Malaysia berulang kali terjadi tersebut, bahkan jika nyawa sayapun terancam nantinya oleh para terduga oknum, ini demi keselamatan keamanan kebaikan masyarakat Sumsel kedepan juga NKRI dari jeratan para terduga jaringan sindikat TKI diduga Terstruktur dan Sistematis,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani.

Laporan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural di Sumsel dan Nasional berulang kali terjadi ke Malaysia ini juga mendapatkan perhatian khusus pula dari berbagai pihak diantaranya Ketua PWI Musi Rawas Jhuan Silitonga mengapresiasi keberanian pihak Ombudsman RI Jatim dalam memproses laporan ke terduga terlapor Imigrasi Kediri. (TIM)