22/09/2026

 

Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah ketika dilontarkan pertanyaan Soal dugaan "Kue-Kue belum pas" mengangkat tangannya hingga menunjuk kearah Jurnalis yang bertanya terkait soal tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani Ingatkan Kode Etik Kedewanan. 

rakyatsumsel.co.id/,-Viralnya Video Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah Jagad Maya medsos khususnya video berita direalese detiksumsel ketika orang nomor satu di DPRD Musi Rawas tersebut dilontarkan pertanyaan dugaan "Kue-Kue belum pas" langsung "naik pitam" yang mana pertanyaan tersebut diduga dilontarkan salah satu jajaran Komunitas Jurnalis Silampari (KJS) baru-baru ini.

Hal itu mendapatkan sorotan, dan kritikan "keras "oleh Ketua Komunitas Jurnalis Silampari (KJS) Ali Akbar Saukani, Salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau terhadap pemimpin nomor Wahid yang duduk di gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas tersebut.

Dikatakan oleh Aktivis Ali Akbar Saukani  Ketua DPRD atau Pejabat tidak boleh arogansi nada tinggi atau pun emosional dalam menyikapi segala hal termasuk ketika diwawancarai oleh wartawan.

"Jika didapati hal itu ada sanksinya, baik itu seorang Ketua DPRD, anggota legislatif, maupun pejabat publik tidak dibenarkan bersikap arogan, bernada tinggi, atau emosional saat menghadapi masyarakat maupun ketika diwawancarai oleh wartawan. Tindakan tersebut melanggar kode etik kedewanan dan etika jabatan publik, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana jika melampaui batas hukum,"

Sanksi Kode Etik DPRD (Internal) Setiap DPRD memiliki Peraturan Kode Etik yang mengatur tata perilaku, ucapan, dan sikap anggotanya dalam berhubungan dengan pihak lain (termasuk pers dan masyarakat).

Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga martabat dan kehormatan institusi akan diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

"Jika didapati hal itu, diantaranya bisa Teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi Sedang, Pemberhentian dari jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) (misalnya dicopot dari posisi ketua komisi/badan). Sanksi Berat, Pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap (pemecatan) sebagai Anggota DPRD," beber Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani.

Sanksi Pidana (Hukum Publik) Jika nada tinggi atau sikap emosional tersebut disertai dengan ucapan kasar, makian, intimidasi, atau tindakan fisik, wartawan atau masyarakat yang dirugikan dapat melaporkannya ke pihak kepolisian menggunakan pasal-pasal berikut, Penghinaan Ringan/Pencemaran Nama Baik, Mengeluarkan kata-kata kotor atau makian di muka umum dapat dijerat dengan pasal penghinaan dalam KUHP dengan ancaman denda atau kurungan.

Pelanggaran UU Pers (Khusus Wartawan), Jika sikap arogan tersebut berujung pada pengusiran, perampasan alat kerja, atau tindakan menghalangi wartawan dalam mencari informasi resmi, pejabat tersebut dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sanksi Sosial dan Politik di era keterbukaan informasi saat ini, rekam jejak digital sangat cepat menyebar. seorang Pejabat yang menunjukkan arogansi saat diwawancarai wartawan umumnya akan menghadapi Sanksi Sosial (Viralitas), Tekanan opini publik dan kecaman masif di media sosial yang merusak citra politiknya secara instan.

"Sanksi Internal Partai Partai politik tempat seorang pejabat bernaung dapat memberikan sanksi disiplin, mencopot jabatan struktural, atau tidak mencalonkannya kembali pada pemilu berikutnya demi menyelamatkan elektabilitas partai," tegas Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani.

Taklupa Ketua Komunitas Jurnalis Silampari menegaskan Untuk difahami 'Pejabat' ..!!

Jurnalis memiliki kewajiban etis sekaligus kewenangan hukum untuk melindungi identitas narasumbernya melalui instrumen yang disebut Hak Tolak. Di Indonesia, ketentuan ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Berikut adalah poin-poin penting mengenai kewenangan hukum ini berdasarkan regulasi di Indonesia.

Dasar Hukum Hak Tolak, Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Artinya, jurnalis berhak menolak mengungkapkan nama atau identitas lain dari narasumber yang harus dirahasiakannya, termasuk di hadapan penyidik kepolisian maupun hakim di pengadilan.

Kewajiban Etis Redaksi, Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, jurnalis wajib menghormati hak narasumber yang tidak ingin identitasnya diketahui demi alasan keselamatan atau keamanan.

"Tujuan Perlindungan, Hak ini diberikan agar masyarakat atau dari kalangan manapun tidak merasa takut untuk memberikan informasi penting atau sensitif kepada pers. Hal ini sangat krusial guna mendukung kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi," tandas Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani. (Tim)