‘Korupsi’, Mantan Kades Lubuk Mas Muratara di Vonis 5 Tahun Penjara

Muratara-rakyatsumsel.co.id

Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara), Saharudin di Vonis 5 Tahun Penjara setelah menjalani sidang Vonis Hakim Pengadilan Tipikor, Pada Rabu, (30/07/2025).

Hal itu disampaikan Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Lubuklinggau, Armein Ramdhani pada Wartawan.

“Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa, yakni berupa penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga gaji marbot masjid yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150,” ucap Kasi Intelijen Lubuklinggau, Armein Ramdhani.

Hakim menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Saharudin dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Kasi Intelijen Lubuklinggau, Armein Ramdhani. (Tim)