23/09/2026
Petinggi Kantor Hukum JDR, Advokat Johan Edi Nepri, S.H, MH Sekaligus Dewan Penasehat Komunitas Jurnalis Silampari bersama Partner Kenny, SH. Klik rakyatsumsel.co.id, Reporter: Muhammad Juzamma Hendra, S.H

LUBUKLINGGAU – rakyatsumsel.co.id-Keberanian luar biasa yang ditunjukkan oleh Ali Akbar Saukani, seorang aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Jurnalis Silampari sekaligus salah satu pentolan PWI di Bumi Silampari, memantik perhatian serius dari berbagai kalangan hukum. Petinggi Kantor Hukum JDR, ADV Johan, MH, secara terbuka menyebut aksi Ali Akbar telah melampaui batas kewajaran seorang aktivis daerah karena terlalu berani membongkar jaringan sindikat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal berskala internasional.

“Apa yang dilakukan Ali Akbar sudah berada di skala pergerakan aktivis internasional, sehingga ia pun mengingatkan sang aktivis untuk senantiasa berhati-hati dan ingat keselamatan nyawanya, namun ini apresiasi juga untuk dirinya,” ujar ADV Johan Edi Nepri SH MH, Selasa, 23/09/2026, salah satu Advokat Kondang di Bumi Silampari.

Kantor Hukum JDR pun menyatakan turut mengapresiasi tinggi sekaligus memberikan support penuh atas nyali besar dan dedikasi luar biasa yang ditunjukkan oleh Ali Akbar Saukani dalam memperjuangkan nasib para korban perdagangan manusia tersebut. Namun, berbanding terbalik dengan determinasi sang aktivis dan dukungan praktisi hukum, penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini justru dinilai mandul di tingkat instansi garda terdepan pemberantasan TPPO. Hingga saat ini, para oknum utama yang dilaporkan diduga masih bebas berkeliaran.

Kronologi Pembongkaran: Dari Kediri, Tangerang, hingga Kuala Lumpur

Berdasarkan data yang dihimpun, pergerakan sindikat ini berhasil diendus oleh Ali Akbar Saukani melalui investigasi panjang yang terbagi dalam beberapa fase tahunan:

Tahun 2024 (Lokus Kediri dan Penggerebekan di Malaysia): Pembongkaran berawal dari terlacaknya Jaringan Sindikat TKI Ilegal asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Nasional. Lokus utama pembuatan paspor para terduga kaki tangan sindikat ini diduga kuat berada di Imigrasi Kediri. Modus yang digunakan adalah mengarahkan para korban dari Sumsel dan wilayah internasional untuk membuat paspor di Kediri sebelum diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia. Dalam aksi nyatanya, Ali Akbar sempat berhasil menangkap terduga majikan TKI ilegal di Residensi Gembira 737 Kuala Lumpur, Malaysia, setelah melayangkan laporan langsung ke pihak Imigresen Kuala Lumpur.

Tahun 2025 (Pergeseran Lokus ke Tangerang): Sindikat ini diduga kian berkembang biak dengan pola dan kaki tangan yang sama. Lokus utama mereka hanya bergeser ke sebuah ruko besar dua lantai dan rumah kuning besar di wilayah Tangerang yang dipadati oleh belasan wanita bahkan lebih dari Sumsel dan wilayah nasional lainnya. Keterlibatan jaringan ini merujuk pada dokumen paspor yang dikeluarkan untuk warga Musi Rawas Utara yang menjadi korban dugaan TPPO. Pihak Imigrasi Tangerang sendiri telah mengonfirmasi keaslian paspor tersebut setelah dilakukan pengecekan berbasis NIK KTP. Saat ini, para terduga korban TPPO tersebut pun sudah bekerja secara non-prosedural di Malaysia.

Tahun 2026 (Bukti Transaksi Live TikTok dan Profil Pelaku): Memasuki tahun 2026, didapati kelompok terduga kaki tangan sindikat TKI ilegal ini terdiri dari tiga orang, yakni dua wanita dan satu pria, yang menjadi kata kunci pembongkaran dugaan kasus sindikat selama ini. Dua wanita diketahui asal Sumsel dan satu pria asal Madura, Jawa Timur. Pria asal Madura tersebut tertangkap basah direkam video oleh Ali Akbar Saukani ketika sedang melakukan Live TikTok DJ bersama para terduga terlapor. Dalam rekaman tersebut, sang pria di Kuala Lumpur, Malaysia, secara berani melakukan transaksi human trafficking secara langsung di Live TikTok. Ia menyuruh seorang wanita yang diduga tekong di luar kelompok dua wanita tersebut agar para korban dugaan TPPO diberangkatkan via jalur laut atau jalur belakang menggunakan kapal angkut. Pria tersebut meminta foto paspor korban dan menjamin mereka bisa langsung dipekerjakan setibanya di Malaysia. Salah satu wanita terduga terlapor yang merupakan kaki tangan sindikat juga terpantau hadir dalam Live TikTok tersebut.

Institusi Penegak Hukum dan Garda Terdepan Diduga Bungkam.

Ali Akbar Saukani telah menyerahkan segudang bukti kuat ke berbagai instansi berwenang, namun respons yang diterima sangat menyedihkan. Semua sudah dilaporkan baik ke Polda Sumsel hingga Dit Tippid PPA PPO Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim Polri bahkan sempat melakukan Video Call dengan Ali Akbar Saukani dan menyatakan bahwa kasus ini bukan lagi skala provinsi melainkan skala Nasional, serta berupaya mengambil alih dugaan kasus tersebut. Namun ironisnya, setelah diberikan segudang bukti-bukti ke WhatsApp resmi mereka dan diarahkan membuat laporan resmi, nomor kontak tersebut mendadak tidak dipakai lagi.

Tak hanya itu, laporan yang dilayangkan hampir setahun sebelumnya kepada para garda terdepan pemberantasan dugaan TPPO di NKRI seperti KP2MI, BP3MI Sumsel, Imigrasi Kediri, Imigrasi Tangerang, hingga KBRI Kuala Lumpur diduga bungkam semua. Mirisnya, BP3MI Sumsel sudah pula mengeluarkan surat resmi tindak lanjut sekitar 4 bulan lalu, namun setiap kali ditanyakan mengenai mana bukti perkembangan riilnya, institusi tersebut membisu seribu bahasa.

Laporan ke Ombudsman RI dan DPR RI: Menanti Keadilan yang Berlarut-larut

Kecewa dengan mandulnya penegakan hukum, Ali Akbar membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kinerja instansi terkait:

Pertama, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur: Menangani dugaan pelanggaran di Imigrasi Kediri. Namun sayangnya, setelah melayangkan surat pertama ke Imigrasi Kediri dengan waktu respons 14 hari, surat kedua tidak ada dan surat ketiga pun tidak ada. Padahal mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, sudah sewajibnya Ombudsman RI Jatim turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Imigrasi Kediri. Sayangnya, ketika ditanya terus mengenai persoalan tersebut, Ombudsman RI Jatim justru bungkam seribu bahasa pula.

Kedua, Ombudsman RI Provinsi Banten: Menangani dugaan pelanggaran di Imigrasi Tangerang. Sayangnya pelapor selalu diberikan kabar yang berlarut-larut bahwa kasus masih dalam tahap proses, dan hal tersebut terus berulang hingga berbulan-bulan lamanya.

Ketiga, Ombudsman RI Provinsi Sumsel: Kasus terkait dugaan pembiaran oleh terduga terlapor BP3MI Sumsel juga diakui sedang dalam tahap proses yang kini telah memasuki waktu berbulan-bulan lamanya tanpa kejelasan konkret.

Mengingat perkara dugaan TPPO skala internasional ini berjalan secara terstruktur dan sistematis, Ali Akbar Saukani akhirnya resmi melaporkan hal ini ke tingkat DPR RI. Ia meminta secara langsung agar DPR RI turun tangan membongkar dugaan kasus sindikat skala internasional tersebut. Saat ini, nomor registrasi aduan dari DPR RI sudah didapati, dan pelapor diberitahukan untuk menunggu proses antrean.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam memberantas mafia perdagangan manusia yang kian terang-terangan menantang hukum di ruang digital. ( Reporter: Muhammad Juzamma Hendra, S.H )