22/09/2026

Foto Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas. Dok. beritakito.com

Musi Rawas,- rakyatsumsel.co.id,-Tindakan Anggota DPRD Musi Rawas diduga ramai-ramai tinggalkan Paripurna yang meninggalkan rapat paripurna sebelum selesai dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi – fraksi atas penyampaian nota keuangan dan Raperda ABPD perubahan 2026 pada Kamis, (10/09/2026) yang mana tayang berita nya disalah satu portal media online beritakito.com membuat “pilu” serta mendapat sorotan tajam dari Aktivis Ali Akbar Saukani, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau.

Orang nomor satu di jajaran Komunitas Jurnalis Silampari tersebut menyoroti tajam pula data awak media beritakito.com yang mana Sekwan Elbaroma membacakan para anggota DPRD Musi Rawas sudah Kourum dalam melaksanakan gelaran rapat paripurna, disisi lainnya pantauan awak media diantaranya berita.com mendapati jumlah Anggota DPRD tidak sesuai dengan jumlah yang hadir diduga tidak Kourum diduga tetap dipaksakan.Terkait dugaan tersebut, Aktivis Ali Akbar Saukani mengingatkan, Sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui proses demokrasi yang sah, tindakan “walkout” tanpa alasan mendasar yang mendesak ini menunjukkan rendahnya komitmen para DPRD terhadap tanggung jawab legislatif.

Rapat paripurna bukanlah sekadar formalitas seremonial, melainkan forum tertinggi pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan anggaran daerah.

Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani melontarkan kritikan pedas terhadap dugaan tersebut yang mana fenomena buruk ini jangan sampai terjadi di DPRD di NKRI.

“Krisis Legitimasi dan Pemborosan Anggaran, Setiap menit jalannya rapat paripurna dibiayai oleh uang pajak rakyat mulai dari fasilitas gedung, tunjangan, hingga biaya operasional. Ketika anggota dewan memilih keluar ruangan sebelum agenda usai, mereka tidak hanya menyia-nyiakan anggaran negara, tetapi juga menodai legitimasi jabatan yang mereka pangku. Rakyat membayar mereka untuk bekerja hingga tuntas, bukan untuk hadir demi absensi lalu pergi.

Buruknya Fungsi Representasi keputusan penting yang diambil dalam paripurna membutuhkan legitimasi kehadiran dan pemikiran para wakil rakyat. Meninggalkan ruangan saat pembahasan sedang berlangsung berarti menghilangkan suara konstituen yang mereka wakili. Tindakan ini mencerminkan sikap egois, di mana kepentingan kelompok atau kenyamanan pribadi didahulukan di atas kepentingan publik. Degradasi Etika dan Contoh Buruk dewan Perwakilan Rakyat Daerah seharusnya menjadi patron etika bernegara di tingkat lokal. Sikap tidak disiplin ini memberikan contoh moral yang buruk bagi masyarakat.

Bagaimana mungkin pihak legislatif dapat mengawasi kinerja eksekutif (pemerintah daerah) dengan tegas jika mereka sendiri tidak mampu mendisiplinkan diri dalam menjalankan tugas paling dasar,” ucap Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani, Jum’at, 11/09/2026.

Dirinyapun membeberkan, Langkah Koreksi yang DiperlukanTransparansi Publik, Badan Kehormatan (BK) DPRD harus mengumumkan nama-nama anggota yang kerap meninggalkan rapat ke publik sebagai bentuk sanksi sosial.Ketegasan Sanksi Tata Tertib Potong tunjangan kehadiran secara signifikan bagi anggota yang tidak mengikuti rapat hingga selesai tanpa alasan yang sah.

Evaluasi Pemilih Masyarakat harus mencatat rekam jejak buruk ini dan menjadikannya dasar untuk tidak memilih kembali oknum anggota dewan tersebut pada pemilu berikutnya.Wakil rakyat digaji untuk duduk, mendengarkan, berdebat, dan memutuskan perkara rakyat hingga mengetok palu sidang terakhir.

“Jika didapati DPRD Meninggalkan ruang sidang sebelum usai adalah bentuk desersi konstitusional yang tidak boleh dimaklumkan.” Tegas Aktivis Ali Akbar Saukani, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau. (Tim)