Musi Rawas – rakyatsumsel.co.id

Didapati dugaan agenda rapat paripurna DPRD Musi Rawas pada Kamis (10-09-2026) berdasarkan penyampaian Sekwan DPRD Musi Rawas Elba Roma bahwa diduga memenuhi syarat Rapat paripurna DPRD digelar, namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, salah satunya dari pihak berita.com bahwa jumlah Anggota DPRD yang hadir diduga tidak Kourum, berdasarkan pantauan beritakito.com Sekwan Elbaroma membacakan yang hadir 21 Anggota DPRD dalam mengikuti Rapat Paripurna namun pihaknya menghitung hanya ada 19 Anggota DPRD yang hadir dikursi DPRD Musi Rawas.
Hal itu membuat Aktivis sekaligus Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau angkat bicara dan mengingatkan Sekwan DPRD di tiga wilayah bumi Silampari yakni Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Muratara jangan sampai terjadi tidak Kourum dikourumkan agar rapat paripurna berjalan karena Sanksi terberat nya hingga pidana.
Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Akbar Saukani membeberkan, Jika didapati disautu daerah rapat atau sidang DPRD tidak memenuhi kuorum namun dipaksakan seolah-olah kuorum, Sekretaris DPRD (Sekwan) dapat dijatuhi sanksi administratif ASN hingga sanksi pidana apabila terbukti terlibat aktif memanipulasi dokumen daftar hadir atau berita acara rapat. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekwan bertanggung jawab atas tertib administrasi, bukan penentu kuorum.
Keputusan memaksakan rapat atau memalsukan kuorum membawa konsekuensi hukum serius bagi jabatan Sekwan dan produk hukum dewan.”Apabila disuatu daerah didapati dugaan tersebut maka Sanksi dan dampak hukum yang dapat menjerat Sekwan, Sanksi Pidana Pemalsuan Surat (Jika Memanipulasi Absensi) Apabila Sekwan memerintahkan staf atau dirinya sendiri memalsukan tanda tangan anggota dewan atau mengubah angka daftar hadir agar terlihat memenuhi kuorum, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen publik,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari.
Orang nomor satu di jajaran Komunitas Jurnalis Silampari menguraikan Dasar Hukum Pasal 263 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman Sanksi Pidana penjara maksimal 6 hingga 8 tahun. Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN)Sekwan adalah pejabat birokrasi (ASN) yang ditempatkan di DPRD dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).
“Jika didapati Sekwan disuatu daerah membiarkan atau memfasilitasi administrasi rapat ilegal, ia melanggar kewajiban menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Ancaman Sanksi, Sanksi Sedangnya Penundaan kenaikan pangkat atau pemotongan tunjangan kinerja. Dan Sanksi Berat Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job/pencopotan sebagai Sekwan), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” beber Ketua Komunitas Jurnalis Silampari.
Dirinyapun menambahkan, Sanksi Terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jika didapati rapat yang dipaksakan kuorum disuatu daerah berkaitan dengan pengesahan anggaran (seperti APBD atau proyek daerah), pengambilan keputusan tersebut menjadi cacat hukum.
Apabila di kemudian hari anggaran yang disahkan secara tidak sah itu merugikan keuangan negara, Sekwan (sebagai Pengguna Anggaran di Sekretariat) bersama pimpinan dewan dapat diseret ke ranah Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang. Dampak Langsung terhadap Produk Hukum Rapat selain sanksi personal terhadap Sekwan, pemaksaan kuorum berakibat fatal pada hasil rapat itu sendiri, Keputusan Batal Demi Hukum, Semua keputusan, Peraturan Daerah (Perda), atau pengesahan anggaran yang dihasilkan dari rapat dipaksakan tersebut dianggap cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penolakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jika rapat tersebut mengenai APBD, Kemendagri atau Pemerintah Provinsi akan menolak hasil evaluasi anggaran tersebut, yang berujung pada penundaan pencairan anggaran daerah,” tegas Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani. (TIM)