
Kualalumpur – Malaysia
Ali Akbar Saukani (Aktivis/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari/Salah satu Pendiri Organisasi PWI Lubuklinggau/Mantan Caleg PAN 2024 “Berang” melihat sikap pihak KBRI Kualalumpur terutama WA aduan resmi pihaknya di nomor 6017-500 7047 yang diduga sudah lebih dari 6 bulan hingga detik ini seakan salah satu garda terdepan Pemberantasan dugaan kasus TPPO khusus nya berada di wilayah Malaysia tersebut diduga “membisu dan diamkan” laporan dugaan TPPO yang masuk padahal berbagai dugaan bukti bukti sudah diberikan selain surat laporan resmi tertuju kepada Kepala KBRI Kualalumpur.
Bahkan Aktivis Ali Akbar Saukani sebagai rakyat jelata “mengultimatum” pihak KBRI di Kualalumpur khususnya petugas WA aduan resmi terkait yang digaji Rakyat Indonesia, karena beberapa terduga pelaku kaki tangan sindikat TKI berada di Kualalumpur dan seharusnya wajib membongkar terduga oknum utama basis di Kualalumpur buka diduga diam membisu seribuan bahasa.
Ini wajib Ombudsman RI turun tangan kedepannya, DPR RI bahkan Presiden RI pula nantinya terkait hal ini jangan karena ini dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal apalagi berulang kali terjadi. Dan sudah seyogyanya para pejabat petinggi kepala daerah perduli dalam tindakan pemberantasan dugaan TPPO, siapapun itu pejabat di NKRI ini.
“Mereka inikan Petugas Rakyat Indonesia, di gaji Rakyat, dan mereka salah satu leadership garda terdepan Pemberantasan dugaan TPPO apalagi para terduga pelaku berada di Wilayahnya seharusnya yang benar adalah tidak boleh seperti itu. Jadi timbul pertanyaan besar dari masyarakat yang melapor ke KBRI Kualalumpur, ada ini, kenapa ini sesungguhnya, ini sudah dugaan maladministrasi pula terhadap laporan masyarakat,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani, Jumat, 28/08/2026.
Aktivis Ali Akbar Saukani menjabarkan bahwa Petugas KBRI tidak boleh mendiamkan laporan masyarakat terkait indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena perwakilan diplomatik memiliki kewajiban hukum dan mandat pelindungan WNI di luar negeri.
“Apakah Boleh Diam Saja?Tidak boleh. Berdasarkan fungsi kekonsuleran dan tugas pokok Kementerian Luar Negeri, KBRI wajib memberikan pelindungan, pelayanan, serta merespons pengaduan atau laporan darurat yang menyangkut keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI). Mengabaikan laporan atau aduan darurat terkait kejahatan kemanusiaan seperti TPPO bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik dan fungsi pelindungan WNI,” bebernya.
Adakah Sanksi bagi Petugas? Sanksi Administratif dan Kode Etik, Jika petugas terbukti melakukan kelalaian, bersikap pasif, atau menolak menindaklanjuti laporan tanpa alasan yang sah, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atau sanksi internal kode etik Kementerian Luar Negeri.Sanksi Pidana.
“Secara langsung terkait pasal pidana TPPO, sanksi pidana umumnya dijatuhkan kepada pelaku utama perdagangan orang. Namun, jika ada unsur sengaja membantu, bersekongkol, atau menerima suap dari sindikat, petugas dapat dijerat dengan hukum pidana umum atau Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/TPPO tergantung pada alat bukti dan hasil investigasi instansi berwenang (seperti Inspektorat Jenderal Kemlu atau aparat penegak hukum),” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani.
Informasi yang dihimpun bahwa hingga detik inipun pihak KBRI Kualalumpur diduga tetap membisu seribu bahasa terkait terduga pelaku sindikat TKI yang berada di wilayahnya salah satunya video rekaman dilive tiktok 2026 tampak terduga pria insial M berada di Kualalumpur dengan beraninya diduga melakukan transaksi secara terang-terangan diduga sebagai penadah Pati haram yang datang dari Indonesia dengan mengatakan naik kapal saja, gunakan foto Paspor setiba di Malaysia pekerjaan sudah menunggu. Hingga detik ini para terduga pelaku sindikat TKI di Kualalumpur tersebut diduga tak tersentuh oleh KBRI Kualalumpur yang mana mempunyai Tim Polri yang disediakan Negara juga.
Aktivis Ali Akbar Saukani juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat yang selama ini memberikan semangat dan support serta doa terhadapnya dalam membongkar dugaan kasus jaringan sindikat TKI di Sumsel dan Nasional. Dirinya mengatakan Masyarakat Provinsi Sumsel butuh leadership kuat seperti Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat kedepannya.
Dirinya juga menyenggol nama Prana Putra Sohe selaku putra daerah Sumsel yang berjanji beberapa bulan lalu bakal menindaklanjuti hal ini yang duduk di kursi “empuk” DPR RI saat ini atas suara masyarakat Provinsi Sumsel dari PKB.
Dia juga meminta Anggota DPR RI tiga periode Fauzi Amro dari Fraksi Nasdem putra kebanggaan PROV Sumsel yang tersohor namanya di kanca Regional Sumsel dan Nasional untuk mengawal laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI di Sumsel dan Nasional berulang kali terjadi.
Diketahui Aktivis Ali Akbar Saukani telah melakukan pelaporan ke Ombusdman RI terkait hal ini baru baru ini ke Ombusdman RI juga melaporkan ke DPR RI dengan nomor registrasi yang sudah tercantum di pihak penerima aduan DPR RI dan saat ini sedang dalam proses antri tindak lanjut guna memanggil KBRI Kualalumpur dan Pihak pihak garda terdepan Pemberantasan dugaan TPPO lainnya yang selama ini menerima laporan dugaan TPPO namun diduga bungkam seribu bahasa tidak bisa menunjukkan bukti tindak lanjut terkait laporan yang diterima.
“Saya rakyat jelata dari Provinsi Sumsel mendesak para terduga jaringan sindikat TKI tersebut ditangkap, jangan sampai dibiarkan, karena akan terus Banyak korban dugaan TPPO terjadi di provinsi Sumsel yang kami cintai bahwa secara Nasional kedepannya. Saya berjuang ikhlas tanpa pamrih, bahkan bertaruh nyawa dalam membongkar dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal ini,”(Tim)